BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) Drs. Anthony liando, M. Si. Menegaskan. Pihaknya tidak segan-segan akan melakukan penutupan serta pembongkaran tehadap bangunan yang tidak memiliki izin. Termasuk, bangunan milik PT Alam Perkasa Lestari di kelurahan Sukajadi kecamatan Talang kelapa Banyuasin. Jika perusahan tidak mau mengindahkan semua surat peringatan yang telah dikeluarkannya.
“Kami telah mendatangi ke Perusahaan, dan memang benar Perusahaan itu telah menyalahi izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Satu Pintu Terpadu (DPM- PSPT). Termasuk, ada beberapa bangunan yang tidak memiliki izin, diantaranya bangunan, pos satpam. Karnanya, Sesuai SOP kita telah memberikan surat teguran pertama”, kata Drs. Anthony liando, M. Si saat ditemui di kantornya Kamis 14/09/17.
Dikatakannya, dengan surat peringatan tersebut diharapkan pihak perusahaan dapat mematuhi terhadap aturan Pemkab Banyuasin. “Bila yang bersangkutan tetap tidak proaktif maka kita akan berikan teguran kedua dan ketiga. dengan melakukan pembongkaran dan penutupan”, tegasnya
Terpisah, Ardi SE,MM. , Kepala bidang pengaduan Sumber daya manusia dan TIK serta Pelapaoran, mengatakan bila perusahaan l belum berizin harus membuat izin. “Baik penambahan pengembangan bangunan baru seperti tangki air dan pos satpam “setelah kita turun kelapangan memang benar tidak ada bangunan yang berizin. Kami sudah turun sebelum Pol PP, dan sudah kami buat surat kepada Pol PP untuk ditindak lanjuti, dan ternyata sudah ditanggapi oleh Pol PP dengan turun langsung mengecek kelapangan”. Timpalnya.








