PT MEP Mempunyai Hutang Pada PLN, Ini Penyebabnya

90.752 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA- Sosialisasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin nomor 104 tahun 2018 tentang penyesuaian tarif tenaga listrik yang dikelola dengan mekanisme sistem listrik curah PLN yang disediakan oleh Perusahaan Daerah PT Muba Electric Power dilakukan di aula pertemuan kantor camat Lais, (16/10/18).

Dalam uraianya, Jon P Saragih dari PT MEP mengatakan bahwa wilayah kerja PT MEP dengan kantor pusat di Sekayu dan kantor unit pelayanan kecamatan Lais, Plakat Tinggi, Sungai Keruh, Sido Mukti, Keluang, Sri Gunung, Tungkal Jaya, Bayung Lencir dan Batang Hari Leko.

Advertisement

Dirinya mengatakan, penyebab penyesuaian tarif dasar tenaga listrik akibat terjadinya kenaikan tagihan PLN terhadap PT MEP terhitung dari bulan februari 2018. Sementara khusus untuk tarif rumah tangga pihaknya masih menjual Rp 850 per KWH.

Selain itu, masih tingginya tunggakan piutang pelanggan hingga bulan september 2018 sebesar Rp. 22.373.803.115. Oleh karena tingginya hutang terhadap PLN, tidak menutup kemungkinan akan terjadinya pemutusan aliran listrik oleh pihak PLN.

Sementara, Irawan salah satu warga kecamatan Lais mengusulkan agar pihak PT MEP transparan dalam penagihan pemakaian listrik terhadap masyarakat. “Masyarakat minta ketransparansian dalam pembayaran tagihan,” jelasnya.

Sementara menurut kepala desa Teluk Kijing 3 Yupanzer Ahmad mengusulkan agar tidak terjadinya penunggakan yakni dipindahkan dari kwh biasa menjadi kwh sistem pulsa elektrik (token) sehinga tidak akan terjadinya penunggakan.

Selain itu, dirinya juga meminta bagi warganya yang sudah mengalami penunggakan agar dilakukan pemutihan sehingga tidak terjadinya pemutusan aliran listrik terhadap masyarakat.

Menangapi hal itu, Jon P Saragih menjawab bahwa pihaknya terus akan berupaya memperbaiki pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Terkait tunggakan masyarakat dan segera dilakukan pemutihan, dirinya tidak dapat memberikan keputusan karena tidak adanya aturan pemutihan.

Bagaimana Menurut Anda?