Ketidak Adilan Sosial Untuk Warga Adalah Sumber Konflik Sumber Daya Alam

29.334 dibaca

(rilis oleh “Bejoe Dewangga”)

Direktur : Perkumpulan NIpah Sumatera Selatan Mantan direktur Walhi Lampung periode 2012-2015 Calon Legislatif DPRD Kab. Banyuasin Partai PDI Perjuangan Nomor 5 Dapil 5 (Air Kumbang, Banyuasin I, Rambutan) mengatakan, Kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Indonesia masih jauh dari amanat konstitusi yaitu sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat seperti tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Yaitu bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Advertisement

Sistem ekonomi-politik neoliberal kapitalistik yang diakomodasi oleh pemerintah melalui berbagai kebijakannya telah menempatkan sumberdaya alam hanya sebatas komoditi yang diorientasikan untuk memenuhi kepentingan pasar. Kebijakan ini telah mendorong eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, ketimpangan penguasaan akses dan kontrol, ketidakadilan dan bahkan lebih jauh telah menyebabkan kerusakan pada air, tanah dan udara yang berakibat pada bencana ekologis dan tersingkirnya rakyat dari sumber-sumber kehidupan mereka. Konflik merupakan hal yang tidak terhindarkan dalam pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia. Alasannya sederhana, karena banyak pihak yang berkepentingan terhadap alam, sementara masing-masing pihak berbeda kebutuhan dan tujuannya. Kebutuhan akan sumberdaya alam mengalami peningkatan bersamaan dengan berbagai perkembangan yang terjadi seperti peningkatan standar hidup, turunnya angka kematian, dan perkembangan infrastuktur yang pesat hingga menimbulkan kesenjangan sosial dalam masyarakat, antara yang kaya dan miskin, kota dan desa, kawasan bagian Barat dan Timur, dan juga antara laki-laki dan perempuan.

Para pejabat negara pun l merekayasa hukum dan produk perundang-undangan lainnya untuk kepentingan pribadi maupun menciptakan konglomerat “karbitan” meski menindas kaum tani dan rakyat jelata. Bangunan struktur yang menindas adalah sebuah konsekuensi logis dari jargon-jargon ekonomi-politik yang dikembangkan oleh rejim orde baru dan orde transisi melalui beragam ideologi terapannya yakni pembangunanisme (developmentalism), yang bukan berbasis pada kekuatan rakyat (community bassed) melainkan berbasis pada kekuatan modal asing, militer, mesin-mesin politik birokrasi plus kaum teknokratik, dan legalisasi perampasan-perampasan tanah air dan sumber daya alam lainnya milik rakyat atas nama kepentingan pembangunan (state bassed dan capital bassed)
Provinsi Sumatera Selatan selain luas wilayahnya didukung juga berbagai kekayaan alam melimpah, seperti komoditi beras, buah-buahan dan sayur-mayur tumbuh subur, termasuk hasil laut seperti perikanan. Belum lagi kekayaan alam lainnya berupa hasil hutan, perkebunan, dan kelautan juga tersedia di daerah yang dijuluki sebagai ujungnya Sumatera. Dari kekayaan alam yang dimiliki oleh Provinsi Sumatra Selatan tidak serta merta membawa keberkahan bagi masyarakat Sumatra Selatan. Berbagai persoalan yang diawali kekeliruan pemanfaatan dan pengelolaan SDA oleh Negara, telah menimbulkan berbagai dampak dan persoalan di masyarakat – baik sosial, ekonomi maupun ekologi. Konflik SDA dan bencana ekologi merupakan realitas dan pemandangan yang kerap dijumpai. Berbagai sektor kehidupan rakyat, seperti areal pangan dan zona genting yang merupakan wilayah perlindungan dan keselamatan rakyat, semakin tereduksi berbagai kepentingan investasi dan pembangunan.

Persoalan di atas adalah Ancaman keselamatan pangan dan kelangsungan hidup rakyat terus terjadi, dengan adanya Ekspansi industri kehutanan (HTI) dan perkebunan sawit skala besar meminggirkan hak rakyat atas kedaulatan SDA-nya. Masyarakat (petani dan masyarakat lokal) di dalam dan sekitar areal perkebunan kelapa sawit banyak menerima dampak negatif yang tidak sedikit dari pembangunan, keberadaan dan perluasan perkebunan sawit di Sumatra Selatan. Berbagai persoalan seperti upah yang tidak layak, tidak stabilnya harga TBS, nilai dan jumlah kredit yang besar yang secara sefihak ditentukan oleh perusahaan yang menyebabkan beban hutang yang tinggi, dampak lingkungan (pencemaran, kekeringan) dan konflik-konflik pertanahan selalu mewarnai keberadaan usaha perkebunan kelapa sawit.

Sudah seharusnya saat ini pemerintah berhenti mengelabui rakyatnya, sumber daya alam sudah seharusnya dikembalikan utk kemakmuran rakyat indonesia, bukannya bangsa asing. Mari seluruh rakyat indonesia bersatu untuk memperjuangkan hak2 rakyat atas sda yg telah dikuasai oleh konglomerat maupun asing. Ketidakadilan sdh semakin blak2 an kita alami saat ini, kembalikan tanah, air, isi perut bumi kepada negara utk kemakmuran rakyat seperti diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah sepetak, sementara konglomerat dan bangsa asing dgn mudahnya mendapatkan tanah, sda, minerl, batubara, sawit, karet, dgn luas hingga jutaan hektar. Siapa sebetulnya yang menikmati kemakmuran secara nyata, rakyat ataukah negara (atas nama rakyat), atau justru kelompok kapitalis yang menguras secara haram harta kekayaan sumber daya alam. di mana keadilan sosial bagi warga negara, karena kemerataan penghidupan di negri kaya raya masih saja kaum miskin dan tidak adanya lahan-lahan pertanian bagi petani, tidak adanya lapangan pekerjaan bagi kaum buruh, tidak adanya pemerataan segala pembangunan. Apakah ini dosa para pemimpin masa lalu yang melakukan pembangunan secara sentral terpusat di pulau jawa, apakah ini dosa para pemimpin masa lalu yang tidak memperhatikan rakyatnya di pinggiran hutan, pinggiran pulau dan hingga pinggiran batas negara. Apakah ini dosa para pemimpin masa lalu yang melalui kebijakannya dalam pengelolaan sumberdaya alam di kuasai asing, di kuasai oleh pengusaha hingga rakyat tidak memiliki lahan sejengkal pun. Sudah saat kita saling gotong royong membangun negeri ini dengan kebersamaan, dengan adil merata untuk pemilikan lahan, untuk kehidupan yang layak, untuk pekerjaan, untuk kesehatan dan pendidikan. KEADILAN SOSIAL ADALAH HAK SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA.

Bagaimana Menurut Anda?