Pengacara H Arwani Arsyad Laporkan AB Ke Badan Kehormatan Dan DED PKS Ini Alasannya

8.245 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Merasa somasi tidak di Gubris oleh Pembina Yayasan Al – Muttolibiah, kuasa hukum Arwani Arsyad melaporkan AB ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Ketua DPD PKS Muba.

Fahmi SH MH didampingi Ari Andrian Sanusi SH CMe, Febra Hutama Yudha SH, dan M Ridwan menerangkan bahwa AB selain selalu Ketua Yayasan Ponpes Al – Muttolibiah. Juga sebagai Anggota DPRD di Musi Banyuasin dari Partai PKS.

Advertisement

“Karenanya kita mengadukan ke Badan Kehormatan serta ke Partai Politiknya” ,Ucap Fahmi. Saat di temui di DPRD Musi  Banyuasin Rabu (17/04/24).

Ditegaskan Fahmi, pihaknya meminta klinya dapet perlakukan yang adil. Sebab ada dugaan perbuatan kesewenang wenangan yang dilakukan AB terkait pemberhentian sepihak kepada kliennya selaku Ketua Yayasan Ponpes Al – Muttolibiah.

“Klien kami sebelum menjadi ketua yayasan, yayasan tersebut fakum dan tidak jalan. Ketika klien kami menjadi ketua yayasan dan yayasan menjadi berkembang dan maju, Oleh karena itu, kami meminta agar Badan Kehormatan DPRD Muba memberi sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota DPRD Muba”. Tandasnya.

Dirinya juga meminta ganti kerugian kliennya baik materil maupun immaterial selama menjadi ketua yayasan Ponpes Al-Muttolibiah.

Muheni ; Anggota Partai yang Menyalahi Etik Bisa Diberhentikan

Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) PKS (Partai Keadilan Sejahtera) kabupaten Musi Muba (Musi Banyuasin) Musheni, S. Pd. I mengatakan Anggota Partai yang Menyalahi Etik bisa disangsi pemecatan sebagai anggota partai.

“Kalau mengenai sangsinya bisa pemecatan sebagai anggota Partai” kata Ketua DPD PKS Muba Musheni, S. Pd. I, usai menerima pengaduan dari Kuasa Hukum
H Arwani Arsyad.

Meski bisa disangsi sambung Musheni, namun ia selalu Ketua tidak bisa memutuskan seab ada mekanisme yang meski di jalankan

Sesuai.melanisme Partai, Ia selalu ketua Partai akan menindak lanjuti pengaduan tersebut ke Dewan Etik Daerah.

“Nanti Drsan Etik Daerah yang akan membahas permasalahanya..termasuk pengaduan dan yang teradu akan di panggil’ timpalnya..

“Untuk sangsi bisa berupa teguran peringatan hingga pemecatan sebagai Anggota Partai” tukasnya..

Sebelumnya pada tanggal 4 April 2024 lalu LBH Ijtihad Lawyers Center Muba yang beralamat Jalan Palembang Jambi KM 120 Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin selaku kuasa hukum H Arwani Arsyad, melayangkan surat somasi kepada H Abdul Basit selaku pembina Yayasan Al-Muttolibiah,

Baca : Merasa Dirugikan Kuasa Hukum Aswani Arsyad Somasi Pembina Yayasan al-muttolibiah

Bagaimana Menurut Anda?