Apakah Operasional UPPKB Talang Kelapa Seperti ini ?

12.189 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Operasional Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan bermotor UPPKB Talang di kelurahan Sukajadi timur tidak ubannya seperti pasar kalangan. Bahkan, sering kali terlihat  tutupnya dibandingkan buka. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa UPPKB ini semestinya  tidak boleh tutup alias buka 24 jam.

Advertisement

“Kalo Sekarang kebetulan lagi buka. Tapi Kami tidak tahu bagaimana dan kapan jam operasional nya,” kata salah satu pedagang yang ada disekitar. UPPKB Rabu (12/03/25).

Menurut pedagang ini. UPPKB itu memang  lebih sering  tutup dari pada bukanya. “Selama ini sering tutup dibanding buka. Dan Kalo buka akan terlihat bayak kendaraan-kendaraan yang parkir di sepanjang jalur menuju UPPKB ini” tambanya.

Pantauan dilapangan di sepanjang jalur menuju  UPPKB Talang Kelapa Memeng terlihat banyak kendaraan-kendaraan besar  yang parkir. Berdampak kepada kemacetan..

Parkir kendaraan-kendaraan besar mulai terlihat dari depan simpang lorong sekolah tidak jauh dari Polsek Talang Kelapa polres Banyuasin hingga mendekati pintu masuk UPPKB.

Didepan Pintu UPPKB terlihat beberapa petugas berjaga . Untuk mengatur arus lalu lintas. sesekali terlihat mengarahkan kendaraan masuk.

Untuk diketahui bahwa UPPKB singkatan dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor.

UPPKB merupakan unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang bertugas untuk mengawasi muatan barang.

Tujuan UPPKB ini adalah Menjaga keselamatan berlalu lintas Memelihara infrastruktur jalan agar tidak cepat rusak

Mencegah kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan yang memiliki beban muatan melebihi kapasitas berat jalan

Tugas UPPKB Memastikan bahwa setiap truk yang melintasi pos penimbangan mematuhi batas berat muatan yang sudah ditetapkan

Memeriksa dimensi kendaraan untuk memastikan bahwa truk yang melintas tidak melebihi batas lebar, panjang, atau tinggi yang sudah ditentukan

Melakukan penindakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku jika kedapatan ada truk yang melanggar ketentuan Sanksi Pelanggaran.

Pada situasi tertentu, supir atau pemilik kendaraan muat barang juga dapat menerima sanksi denda tergantung dari jenis pelanggaran yang ditemukan oleh petugas UPPKB.

Bagaimana Menurut Anda?