Sidang Gugatan Penerbitan Duplikat Akta Nikah Palsu, Tim Kuasa Hukum Nenek Ernain Minta Semua Pihak Ikut Awasi

4.590 dibaca
Sidang akta nikah

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Sidang lanjutan gugatan terkait dugaan penerbitan duplikat akta nikah palsu atas nama pasangan almarhum HM Basir dan Ny. Karmina kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Banyuasin, Senin (30/6/2025). Memasuki Tahap Mendengarkan Keterangan Saksi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Vivi Indra Susi Siregar, SH, MH, didampingi dua Hakim anggota yakni Heri Muktiono, SH, MH dan Syarifah Yana, SH, MH.

Advertisement

Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa Penuntut umum diantaranya Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, AY yang disebut-sebut menerbitkan duplikat akta nikah tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam kesaksiannya, AY mengakui dan membenarkan duplikat kutipan akta nikah tersebut. Yang di buat pada tahun 2009. Dan saksi AY mengakui yang menanda tangani serta Ay membenarkan bahwa duplikat tersebut adalah produk dari kantor urusan agama banyuasin III.

Bahkan Dimuka persidangan saksi AY meceritrakan bahwa pernah kuasa hukum korban Darlinawati mengajak dirinya makan di pidang Musi Rawas.

Pada saat itu kuasa hukum dari sdri Darlinawati meminta dirinya untuk mencabut Duplikat kutipan akta nikah yang telah di terbitkanya tersebut, namun iya tidak menyetujui sehingga muncul gugatan di pengadilan Negeri Pangkalan Balai. namun, saat itu gugatan tersebut DITOLAK oleh Majelis hakim.

Tim kuasa hukum nenek Ernaini dalam pres rilisnya menjelaskan Bahwa, keterangan dari saksi Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banyuasin III, AY  di muka persidangan selaras dengan saksi IA selaku PLH KUA Banyuasin III, yang menyatakan di depan persidangan berkas-berkas tidak di ketemukan atau Hilang,

‘Setelah kami cermati keterangan sdra saksi AY, yang menerangkan semua berkas arsip akta nikah tahun 1971 telah hilang, hal ini selaras dengan saksi IA selaku PLH KUA banyuasin III, yang menyatakan di depan persidangan berkas-berkas tidak di ketemukan Hilang,” tulis salam rilisnya.

Dan yang menarik lagi sambung rilis ini bahwa, buku register yang di jadikan Sitaan Jaksa Penutut Umum, menurut keterangan saksi AY adalah buku register pencatatan nikah pada tahun 2009. Bukan buku register duplikat akta nikah pada tahun. 2009. seperti penomoran yang ada di register Duplikat Akta Nikah

“Karena menurut keterangan saksi AY ada dua Buku Register yaitu Buku Register Pencatatan Nikah dan Buku Register Duplikat Akta Nikah” sambungnya.

Untuk itu, lanjutnya, Ia memohon kepada Mahkamah agung, Pengadilan Tinggi Palembang serta Komisi yudisial agar juga mengawal kasus tersebut, dan memberikan. perlindungan hukum Kepada Majelis hakim yang sedang memimpin perkara nenek Ernaini baik para hakim anggota yang lainya juga.

“Dan kami sesame manusia mengingatkan para majelis hakim yang mulia untuk selalu berpegang teguh dengan asas huku lebih baik membebaskan 1000 oranga yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah, Dan kami menghimbau agar pihak-pihak yang tidak berkempentingan dalam perkara ini tidak mengertivensi perkara ini”.

Viral Aplikasi Cashback Mova, Sumber Penghasilan Baru di Era Digital

Bagaimana Menurut Anda?