Sidang Proyek Pokir Sumsel: Saksi Ungkap Instruksi PPK dalam Penggelembungan Laporan Proyek

17.034 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG- Proses hukum atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 terus bergulir. Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 16 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Palembang, fakta baru terungkap dari kesaksian salah satu pengawas proyek, Fahrurozi.

Sidang dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg itu menghadirkan empat saksi, termasuk Fahrurozi, yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumsel. Dalam kesaksiannya, Fahrurozi mengungkap bahwa dirinya diperintahkan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Andi Wijaya, untuk merekayasa laporan progres fisik pembangunan kantor lurah.

Advertisement

“Fisik baru berjalan sekitar 41 persen, tapi dilaporkan 70 persen sesuai arahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Menurutnya, penyusunan laporan tersebut melibatkan dirinya, PPK, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Jaksa Penuntut Umum menelisik lebih jauh alasan di balik ketimpangan angka dalam laporan. Fahrurozi berdalih bahwa beberapa material yang sudah berada di lokasi, meski belum dipasang, dianggap cukup untuk menaikkan presentase progres.

Selain soal laporan, sidang juga membahas soal uang senilai Rp5 juta yang diterima Fahrurozi. Uang tersebut sebelumnya diakuinya sebagai “bonus akhir tahun” dari bendahara dinas, bukan dari kepala dinas.

“Dari Bu Rosi, bendahara. Katanya bonus,” tutur Fahrurozi.

Namun, pengakuan tersebut langsung dipertanyakan tim penasihat hukum terdakwa lain, yakni Apriyansyah. Mereka menekankan bahwa selama sidang berlangsung, tidak satu pun saksi mengaitkan klien mereka dengan pengaturan proyek, baik dalam proses pelelangan maupun pelaksanaan teknis di lapangan.

“Semua saksi justru mengungkap bahwa pengendalian dan manipulasi angka berasal dari PPK. Klien kami tidak terlibat,” ujar kuasa hukum Apriyansyah, yang juga menyoroti perubahan pernyataan terkait uang bonus yang dinilai janggal.

Menurutnya, pemberian uang tanpa kejelasan status bisa menjadi indikasi penyimpangan lain yang belum terungkap.

“Pemerintah bukan badan usaha yang memberikan bonus. Alasan ini akan kami dalami,” tegasnya.

Ia menambahkan, timnya sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap saksi yang dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau berubah-ubah selama proses persidangan.

“Kami menunggu tahapan berikutnya, termasuk rencana tuntutan dari jaksa, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Mova

Bagaimana Menurut Anda?