Emi Sumirta: Dana Pokir DPRD Tak Boleh Digunakan untuk Umroh, Langgar Aturan Keuangan Daerah

7.072 dibaca
PKB Banyuasin Tegaskan: Dana Pokir DPRD Tak Boleh Digunakan untuk Umroh, Langgar Aturan Keuangan Daerah

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Banyuasin, Emi Sumirta, menegaskan bahwa penggunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk kegiatan umroh merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan keuangan daerah.

Pernyataan tegas ini disampaikan Emi menyusul mencuatnya sorotan publik atas dugaan penggunaan dana pokir untuk memberangkatkan sejumlah warga Banyuasin dalam program umroh yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin.

Advertisement

Program umroh yang disebut-sebut dibiayai dari dana pokir ini menuai kecaman dari berbagai kalangan. Selain dianggap tidak transparan, kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melalui proses verifikasi yang akuntabel.

“Penggunaan dana pokir untuk kegiatan umroh jelas menyalahi aturan. Pokir itu diperuntukkan bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk pembiayaan ibadah pribadi,” tegas Emi Sumirta, Senin (13/10/2025).

Emi yang juga mantan anggota DPRD Banyuasin dua periode (2014–2019 dan 2019–2024) menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pokir di tingkat daerah.

Menurutnya, dana publik yang bersumber dari APBD wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Emi menjelaskan bahwa dasar hukum pengelolaan pokir diatur dalam: Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, dan
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa pokir merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan hanya boleh digunakan untuk program pembangunan yang berdampak publik.

“Pokir bukan hak pribadi anggota DPRD, tapi amanah rakyat. Penggunaannya harus diarahkan pada sektor-sektor pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi — bukan untuk perjalanan ibadah,” tegas Emi.

Emi juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan dana pokir untuk kegiatan umroh sudah diatur secara eksplisit dalam:
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1341/SJ Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kedua regulasi tersebut melarang penggunaan APBD untuk membiayai perjalanan haji atau umroh, kecuali bagi petugas pemerintah yang menjalankan tugas kedinasan.

Menurut Emi, apabila masih ada anggota DPRD yang berupaya mengusulkan kegiatan umroh melalui pokir, maka Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) wajib menolak usulan tersebut.

Selain bertentangan dengan prinsip perencanaan pembangunan, tindakan semacam itu berpotensi menjadi temuan hukum oleh Inspektorat atau BPK.

“Selain melanggar regulasi, penggunaan dana publik untuk kepentingan pribadi bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Jangan sampai urusan ibadah justru menimbulkan persoalan hukum dan mencoreng kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Emi berharap seluruh anggota DPRD Banyuasin memahami kembali fungsi pokir sebagai sarana penyaluran aspirasi rakyat yang berorientasi pada pembangunan daerah.

“Pokir adalah amanah rakyat. Gunakan sesuai koridor hukum agar benar-benar membawa manfaat bagi Banyuasin, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” pungkasnya.

Bagaimana Menurut Anda?