Ada Dugaan Alih Fungsi Lahan LSM Tegar Lapor ke Kejaksaan Tinggi Sumsel

36.992 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG – ketua LSM Tegar Sumsel Lukman. Mengatakan, lembaganya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum terhadap Hutan kawasan suban jeriji kabupaten muaraenim (Hp).

“Hutan termasuk Hutan Kawasan dengan segala peranan dan fungsinya perlu kita pahami secara luas, sehingga manfaat ekologi sosial dan ekonomi dapat dikelola dan dirasakan masyarakat secara sinergi.” Ucap Lukman pada Buanaindonesia.co.id Selasa (14/05/19)

Advertisement

Seyangnya, kata Lukman, untuk disumatera selatan, banyak hutan yang berangsur-angsur tinggal nama. sebagai contoh hutan kawasan suban jeriji kabupaten muaraenim (Hp). “Hasil analisis tim kami dilapangan serta hasil jawaban dari BPKH wilayah 2 Sumsel, terhadap komfirmasi dan klarifikasi tertulis sebagai mana surat bernomor S.17/BPKH.II/PKH/PLA.2/2019 Didapati bahwa kawasan yang dimaksud merupakan kawasan hutan-hutàn produksi tetap (Hp) suban jeriji muaraenim.” tandasnya.

Namun dilapangan, sambung Lukman, hutan Hp suban jeriji muaraenim sudah beralih fungsi. “Di dalam kawas yang dimaksud terdapat kebun kelapa sawin yang diduga milik PT EPA yang tergabung dalam Indah Grup. Karnanya kita laporkan ke kejaksaan tinggi dengam nomor surat 020/Ives.TGR.III/2019, untuk ditindak lanjuti”. Tandas Lukman sembari menambahkan bahwa ia berharap penegak hukum mengusut tuntas peasalahan tersebut.

Bagaimana Menurut Anda?