ADV Fahmi dan Rekan Gelar Jumpa Pers Sikapi PT SIAP Tipu Daya Klienya

9.962 dibaca
Advokat Fahmi SH., MH

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Advokat (ADV) Fahmi SH MH dan Rekan menggelar jumpa pers dikantornya Jl Palembang Jambi Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sabtu (28/12/2024).

Jumpa pers ini dilakukan Advokat Fahmi untuk menyikapi tindakan Pihak PT SIAP yang diduga melakukan tipu daya terhadap klienya, yang merupakan istri Muslihudin (Alm), mantan karyawan PT SIAP. Muslihudin meninggal dunia dirumah sakit setelah dirawat karna badanya melepuh, akibat tercebur dikolam limbah panas Perusahan yang mengelolaan buah kelapa sawit.

Advertisement

Pada jumpa pers itu, Advokat Fahmi SH MH mengungkapkan bahwa ada upaya dari pihak perusahaan untuk melakukan tipu daya terhadap kliennya yang merupakan istri dari almarhum Muslihudin untuk menandatangani surat peryataan yang berisikan agar pihak keluarga almarhum Muslihudin tidak lagi menuntut baik pidana maupun perdata.

“Awalnya, pada tanggal 26 Des 2024 humas PT SIAP menelpon klien kami, meminta datang ke perusahaan tanpa didampingi pengacara dengan iming-iming akan memberi santunan khusus tanpa ada perjanjian,” jelas Fahmi.

Pada tanggal 27 Desember 2024, sambung Fahmi, dirinya selaku pengacara istri almarhum datang memenuhi panggilan dari PT SIAP.

“Karena berusaha menghargai pihak perusahaan, maka kami selaku kuasa hukumnya tidak ikut masuk. Terlebih PT SIAP mengatakan akan memberikan santunan tanpa perjanjian apapun,” imbuhnya.

Sayangnya, apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan via telepon kepada kliennya, tidak sesuai kenyataan. Saat pertemuan tersebut, kliennya diminta untuk menandatangani lembar perjanjian yang berisikan tidak lagi akan menuntut, baik pidana maupun perdata terhadap kasus yang menimpa almarhum suaminya. Bahkan, kliennya tidak diperbolehkan untuk lebih dulu menunjukkan lembar perjanjian tersebut pengacara, sebelum ditanda tangani.

“Alhasil dengan segala bujuk rayu, istri almarhum Muslihudin menandatangani surat tersebut, yang ternyata isinya memberikan santunan lebih kurang Rp. 7juta yang akan di transfer pada tanggal 16 Januari 2024 dan poin terakhir, ahli waris tidak akan lagi menuntut baik pidana maupun perdata,” jelas Fahmi.

Atas kejadian tersebut, sontak membuat dirinya selaku pengacara ahli waris berang dan meminta agar surat perjanjian yang asli tersebut dimusnahkan, karena terjadinya penandatangan tersebut jelas dinodai dengan unsur dugaan penipuan, bujuk rayu dan intimidasi.

Lebih jauh, Fahmi membeberkan, kecelakaan kerja yang menimpa keluarga klienya tersebut diduga ada kejanggalan, karena seorang driver jatuh dalam limbah panas tanpa safety. Selanjutnya, proses penanganan menuju rumah sakit yang lamban.

“22 hari di rumah sakit tidak ada perhatian dari PT SIAP. Santunan baru diberikan setelah proses somasi dari kita, setelah lebih kurang 2 minggu almarhum meninggal dunia,” paparnya.

Fahmi juga menduga, adanya indikasi bahwa pihak PT SIAP menghambat proses BPJS tenaga kerja korban. “Mari kita kawal bersama, jangan sampai kecelakaan kerja yang konyol terulang lagi. Stop tindakan oknum perusahaan yang ceroboh dan semena-mena,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.  Dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatApp  pihak manajer dan humas PT SIAP,  belum ada tanggapan.

Bagaimana Menurut Anda?