Akhirnya, Joko Waluyo Kades Majatra Ditahan Kejari Banyuasin

22.013 dibaca
Oknum Kades Majatra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin J W, digiring Anggota Kejari Banyuasin menuju Lapas Banyuasin Selasa (14/03/18). Paska ditetapkan Tersangka
Oknum Kades Majatra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin J W, digiring Anggota Kejari Banyuasin menuju Lapas Banyuasin Selasa (14/03/18). Paska ditetapkan Tersangka

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Kades Majatra Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Joko Waluyo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pengelapan swadaya mayarakat  dalam kegiatan pembuatan lampu jalan. Joko langsung ditahan dan dititipkan di lapas kelas III Banyuasin setelah sempat diperiksa selama dua jam oleh penyidik Pidum Kejari Banyuasin.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Aka Kurniawan SH. mengatakan, penahan Kades Majatra Joko Waluyo itu terkait kasus dugaan Penipuan dan pengelapan dana pengadaan lampu jenis cobra, dengan kerugian Rp 77 juta yang merupakan dana swadaya  milik masyarakat untuk keperluan pribadi.Tidak hanya itu,  dalam menjalankan tugasnya Kades JW dinilai sangat arogan dan tidak pernah koordinasi dengan perangkat desa lainnya dan mengambil keputusan berdasarkan keinginan sendiri.

Advertisement

“Cukup bukti termasuk keterangan saksi ahli kelistrik dari Dinas Pertambangan Banyuasin. Maka dia kita tahan dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman  4 tahun penjara,”ucapnya. Rabu (14/3)

Dilanjutkannya bahwa, kasus penipuan itu merupakan limpahan dari Polres Banyuasin. Dan penyidik Ferdi bisa menyelesaikan berkasnya dalam satu tahun ini. “Jabatan Kades  untuk sementara di non aktipkan karena di bawa 4 tahun. Dan dia langsung kita tahan di titipkan dilapas kelas III Banyuasin,”tandasnya.

Jauh sebelumnya, ditahun 2015  sempat terjadi aksi demo masyarakat, menuntut Kepala Desa Majatra Primer 3 Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Joko Waluyo mundur dari jabatannya. Tuntutan itu disampaikan Ratusan Warga Desa Majatra Primer 3 saat aksi unjuk rasa di kantor Kepala Desa setempat.

Dalam orasinya warga menyampaikan ada beberapa tindakan Kades yang merugikan rakyat, yakni melakukan tindak pidana korupsi bantuan Gubernur, Mark Up pengadaan lampu jalan dan menjual tanah warga. “Kami mintak Kades mundur dari jabatannya,karena telah melakukan tindak korupsi,murk up dan menjual tanah warga,”kata Korlap Ramdani.

Diterangkan Ramdani, sejak menjabat Kades Majatta sekitar 1,5 tahun, Kades Joko dinilai telah melakukan banyak penyimpangan diantaranya yakni bantuan Gubernur sebesar Rp 33 juta. Kades juga telah melakukan mark up pengadaan lampu jalan dengan meminta uang kepada warga sebesar Rp 400.000 per Kepala Keluarga. “kades juga jual tanah milik warga seluas satu hektar,”singkatnya didampingi para warga.

Bagaimana Menurut Anda?