BUANAINDONESIA.CO.ID, SUMSEL- Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Selatan H Marwan Fansuri bersama Dirlantas Polda Sumsel Kombes Polisi Raden Slamet Santoso Sik, mengeluarkan siaran persnya, bahwa wajib pajak di Sumatera Selatan dalam rangka Patuh Pajak 2017, Patuh dan Tertib administrasi surat kendaraan bermotor 2017 di wilayah kerjanya, terus menerus melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor kepada pemilik kendaraan bermotor.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol Raden Slamet Santoso Sik menyatakan, dalam rangka optimalisasi kinerja samsat, mengoptimalkan pendapatan pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotor serta mengoptimalkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya di wilayah Hukum Sumsel, “kami selaku pembina samsat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat Sumatera Selatan, selain peningkatan layanan di point point layanan samsat, kami juga akan terus menerus secara bertahab dan berkesinambungan melaksanakan pemeriksaan administrasi kendaraan bermotor di jalan raya yang dilakukan oleh petugas kami dilapangan, itu semua untuk menyadarkan kita Apa Hak dan Kewajiban baik selaku aparatur negara maupun Abdi masyarakat dan Hak dan kewajiban selaku warga negara yang baik, ” ujar Kombes Pol Slamet santoso Sik, (29/8/17).
Lebih lanjut Slamet Santoso menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk mengecek kelengkapan administrasi surat menyurat kendaraan bermotornya, termasuk jatuh tempo surat kendaraanya termasuk jatuh tempo pembayaran pajak kendaraaanya dan sumbangan wajib Jasa raharja.
Terpisah, Herryandi Sinulingga Kepala UPTB/SAMSAT PLG II bersama Kompol Irwan Andeta Sik, Kasi STNK Ditlantas Polda Sumsel menjelaskan syarat syarat Layanan di Kantor samsat yakni proses teliti ulang 1 tahun, KTP Asli, STNK & Notice pajak Asli, serta melampirkan copy tersebut sebagai arsip polri, Proses 5 tahun yakni KTP Asli, STNK & Notice pajak asli, copy BPKB dan cek fisik ranmor, untuk proses STNK yakni KTP Asli, Laporan kehilangan dari polisi, copy BPKB, cek fisik ranmor dan disertai foto kendaraan dan Proses BBNKB II dengan syarat KTP Pemilik baru, STNK & Notice pajak asli, cek fisik kendaraan, BPKB Asli, kwitansi jual beli diatas materai.