Bantah Keterangan Saksi Ipan, Hakim Sebut Ada “Siluman”

6.613 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG : Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu, 2 Juli 2025.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg itu menghadirkan empat saksi: Regina Ariyanti dari Bappeda Provinsi Sumsel, serta tiga rekanan proyek, yakni Ipan Herdiansyah, M. Ali Apan, dan Budi Santoso.

Advertisement

Dalam persidangan, kesaksian Budi Santoso menjadi sorotan. Ia menyebutkan bahwa Direktur CV. Raza Jaya Cipta tidak pernah hadir dalam setiap tahapan mulai dari lelang sampai dengan kontrak dan penagihan.

Hal ini menjadi sorotan JPU dikarenakan yang bertanda tangan dalam dokumen proyek tersebut adalah Ari Gunarto sebagai direktur.

Kemudian kesaksian saksi Ipan Herdiansyah pada saat awal persidangan menyebutkan tidak kenal dengan terdakwa Apriansyah dan tidak ada dalam pertemuan di bakso kartel, Namun setelah JPU bertanya kembali tiba-tiba muncul nama terdakwa apriansyah hadir dalam pertemuan awal di rumah makan Bakso Kartel.

Ipan juga mengklaim terjadi pembicaraan terkait komitmen fee proyek dalam pertemuan tersebut. Namun, klaim ini langsung dibantah oleh Apriansyah dan juga bertentangan dengan kesaksian erwan hadi pada saat sidang tanggal 25 juni 2025 kemarin yang menyatakan bahwa tidak ada apriansyah disana dan belum kenal.

“Saya tidak pernah hadir di pertemuan itu. Nama saya disebut, tapi saya tidak ada di sana,” Bantah Apriansyah terhadap keterangan Ipan,  di hadapan majelis hakim.

Kontradiksi antara saksi dan terdakwa mengundang respons dari ketua majelis hakim, Fauzi Isra. “Ah, ini ada yang siluman ini. Terdakwa bilang tidak ada, kamu bilang ada,” ucap Ketua Majelis, menyoroti ketidaksinkronan pernyataan dalam ruang sidang.

Saksi lain, M. Ali Apan, menyebut proyek yang ia tangani tidak rampung karena akses jalan rusak akibat hujan, sehingga material sulit dikirim ke lokasi. Namun, terdakwa Apriansyah kembali membantah. Ia menyebut pekerjaan terhenti karena pihak rekanan tidak ada lagi modal untuk menyelesaikan pekerjaan padahal uang muka sudah dicairkan dan juga dana termin pertama dari proyek tersebut diduga disalahgunakan padahal sudah diberikan dua kali perpanjangan waktu kontrak oleh PPK.

“Saya juga membantah keterangan dari saksi bahwa pekerjaan tidak selesai karna kondisi alam itu tidak benar. Tapi lebih karna Uang habis,. Saya tidak tahu siapa yang membawa lari uangnya, karena yang berwenang dan langsung berhubungan adalah PPK. Saat itu PPK sudah saya minta putuskan kontrak, tapi justru malah ingin menaikkan bobot pekerjaan dan menyerahkan kwitansi yang saya ragukan keasliannya,” kata Apriansyah.

Ia menambahkan dan juga selaras dengan pengakuan dari saksi M. Ali Apan, bahwa semua proses administrasi, termasuk penandatanganan berkas dan penghitungan bobot pekerjaan, dikendalikan penuh oleh PPK.

Kesaksian Ipan yang mengaku sempat berada dan bergabung dalam pertemuan di rumah Apriansyah juga ditepis langsung.

“Dia tidak ada didalam dan tidak pernah masuk ke dalam rumah. Saat itu dia hanya menunggu di luar rumah sementara yang ada pada saat itu saya sendiri, Ari, Rio dan Erwan Hadi. Pembicaraan di dalam rumah hanya berkenalan dengan terdakwa Rio dan saksi Erwan Hadi, sementara Rio menceritakan bahwa dia banyak pekerjaan di Pagar Alam, Lahat dan Muara Enim serta tidak ada bercerita tentang komitmen fee, Jadi tidak mungkin mengetahui isi pembicaraan,” ujar terdakwa. hal ini juga sama seperti yang disampaikan oleh saksi Erwan Hadi pada saat ia menjadi saksi.

Ketua hakim Fauzi Isra turut mengonfirmasi ulang keterangan Ali Apan, yang tetap bertahan pada pernyataannya soal hambatan teknis di lapangan sebagai penyebab proyek tidak rampung. Sementara kepada Ipan, hakim kembali menanyakan soal kehadiran Apriansyah di Bakso Kartel, namun keterangan itu kembali dibantah oleh terdakwa. Dan untuk pertemuan dirumah terdakwa Apriansyah, saksi Ipan mengatakan bahwa benar dia berada diluar rumah dan tidak terlalu jelas mendengar pembicaraan didalam.

Di luar ruang sidang, kuasa hukum Apriansyah, Wulan Febriana Putri, SH., MH., CLA., CMC menyoroti pernyataan saksi Budi Santoso, wakil direktur CV Raza Jaya Cipta. Dalam kesaksiannya, Budi mengaku menghadiri proses pembuktian kualifikasi di ULP dan menandatangani dokumen karena direktur utama, Ari Gunarto, tidak pernah hadir.

“Kalau ternyata yang tandatangan adalah Budi, maka ini patut diduga sebagai manipulasi data. Bisa jadi tanda tangan itu dipalsukan,” ujarnya.

Wulan meminta agar jaksa penuntut umum dan hakim memberi perhatian khusus pada dugaan adanya pemalsuan dokumen tersebut.

“Kami minta ini jadi sorotan. Karena jika benar, maka proses administrasi proyek ini sudah tercemar sejak awal,” tegasnya.

Wulan menyampaikan “Terkait pengembalian dana ke kas negara yang dicatat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut klien kami, itu dilakukan oleh PPK atas desakannya, karena pihak rekanan tidak dapat lagi dihadirkan dan PPK sudah berani mencairkan tagihan termin pertama tersebut dengan dalil bahwa bobot pekerjaan sudah lebih dari 75% serta PPK sudah menandatangani Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak”

Kemudian menanggapi tidak selesainya pekerjaan, Wulan menyampaikan “bangunan itu sudah selesai dikerjakan 100%, dan dikerjakan dibulan yang sama meskipun ditahun yang berbeda. Untuk cuaca dan kondisi alam tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya, disini tinggal niat mau diapakan pekerjaan ini”.

Dan juga Wulan menambahkan “yang menarik dalam sidang ini adalah dari keempat saksi yang dihadirkan, dalam pengamatan kami tidak pernah ada yg mengetahui, mendengar, atau menyaksikan secara langsung bahwa terdakwa Apriansyah terlibat dalam pengkondisian tender dan meminta atau menerima fee”

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak jaksa penuntut umum. Persidangan kini memasuki fase krusial dengan semakin banyaknya kesaksian yang saling bertolak belakang dan mulai mengungkap persoalan administratif dalam pelaksanaan proyek pokir.

Bagaimana Menurut Anda?