Bayang-Bayang Kasus Sembawa Terulang: PTSL Suak Tapeh Disorot Buntut Dugaan Pungutan Biaya Tinggi

374 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASINPelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, muncul keluhan dari masyarakat terkait dugaan penarikan biaya hingga Rp450.000 per bidang tanah. Angka ini dinilai memberatkan sekaligus memicu keresahan warga yang khawatir nasibnya berakhir sama dengan kasus PTSL Kecamatan Sembawa pada 2024 lalu.

​Trauma warga Suak Tapeh bukan tanpa alasan. Persoalan penyelesaian sertifikat PTSL di Kecamatan Sembawa sempat menjadi perhatian publik hingga dibahas khusus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banyuasin, lantaran ratusan sertifikat dari enam desa terhambat akibat kendala administrasi pertanahan.

Advertisement

​Salah seorang warga Suak Tapeh yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku ditawari pengurusan sertifikat PTSL dengan biaya Rp450.000. Namun, ia enggan menyerahkan uang tersebut sebelum ada jaminan kepastian.

​”Kemarin ada yang menawarkan pengurusan sertifikat dengan biaya Rp450 ribu. Tapi kami takut, jangan sampai sudah membayar, ternyata sertifikatnya tidak selesai seperti yang pernah terjadi di Sembawa,” ungkapnya cemas.

Aktivis Minta Pengawasan Sejak Dini

​Menanggapi gejolak di masyarakat, salah satu aktivis Banyuasin menilai PTSL merupakan program strategis nasional yang sangat dinanti warga demi kepastian hukum atas tanah. Namun, bayang-bayang kegagalan di Kecamatan Sembawa harus menjadi bahan evaluasi serius.

​”Program PTSL sangat membantu masyarakat. Tetapi jika persoalan sebelumnya belum sepenuhnya tuntas, tentu memunculkan keraguan publik. Karena itu, persoalan lama perlu diselesaikan agar kepercayaan masyarakat kembali pulih,” tegasnya di Pangkalan Balai, Rabu (6/8/2026).

​Terkait dugaan tarif Rp450.000, pihak aktivis mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, Satgas Saber Pungli, hingga Inspektorat Kabupaten Banyuasin untuk turun tangan melakukan langkah preventif sejak dini guna mengendus potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Melampaui Batas Ketentuan SKB 3 Menteri

​Sesuai ketentuan, Program PTSL pada dasarnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Biaya persiapan yang ditanggung masyarakat untuk wilayah Sumatera (Kategori IV) telah dibatasi maksimal sebesar Rp150.000 per bidang, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Mendes PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017.

​Penarikan biaya melebihi Rp150.000 wajib memiliki dasar hukum yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, praktik ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi (pungli) sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.

​Atas kondisi ini, masyarakat Suak Tapeh menuntut tiga hal utama: transparansi rincian biaya oleh Pemerintah Desa/Pokmas, jaminan kepastian layanan dari BPN Banyuasin, serta pengawasan aktif dari Komisi II DPRD Banyuasin agar PTSL 2026 berjalan bersih dan akuntabel.

Catatan Redaksi: Redaksi Buana Indonesia masih berupaya mengonfirmasi pihak Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Suak Tapeh, dan Pemerintah Desa setempat guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.

Bagaimana Menurut Anda?