BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Ulah memalukan yang dilakukan Andri Wijaya Bin Supardi (37) warga Komplek Azhar Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa. Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan cara memasukan jari tangan ke kemaluan (maaf, Red) bocah SD sebut saja Bunga (13) yang merupakan tetangganya sendiri. Kelakuan memalukan itu dilakukan tersangka dirumah korban. Ketika akan menjemput dan mengantarkan bunga ke sekolah, 3 April 2017 lalu.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian saat dihubungi membenarkan bahwa, pihaknya telah menangkap tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Dikatakannya tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban sesuai LP/B-83/IV/2017Sumsel/Res Banyuasin tanggal 3 April 2017. “Pelaku diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Selasa (11/4) sekitar pukul 18.30 Wib” kata dia
“Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memasukan jari tengah kiri di kemaluan korban dengan memaju mundurkannya sebanyak 10 kali,”ucapnya
Sementara itu tersangka Andri Wijaya, saat dimintai keterangannya mengakui perbuatannya. Bahwa ia telah melakukan pencabulan terhadap anak langganan ojeknya.
“Ya saya memang melakukannya pak.”ucapnya.








