BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Warga Rambutan Banyuasin diresahkan dengan maraknya pencurian sawit, salah satunya terjadi dikebun milik Marsudi Hanafiah dijalan lintas Desa Sungai Dua Kecamatan Rambutan, Senin (10/4) sekitar pukul 17.00 Wib.Adanya kejadian itu, akhirnya dua pelaku yakni Rudi Hartono (21) warga Desa Sungai Dua dan Riki (18) warga Sei Pinang Kecamatan Rambutan berhasil dibekuk oleh anggota Polsek Rambutan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jasma, SH.Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH mengatakan, penagkapan kedua pelaku berawal dari laporan korban atas nama Aswan (37) warga setempat atas dasar Laporan Polisi LP/B-32/IV/2017/SUMSEL/Sek.Rambutan.
“Pelaku diamankan berkat informasi dari masyarakat dan laporan polisi dari pelapor dugaan adanya pencurian sawit di desa sungai dua yang meresahkan masyarakat,”Ucapnya, Rabu. 12/04/17.
Dikatannya, Pencuri sawit ini, dijelaskan Andri dilakukan pelaku dengan mengambil tandan buah sawit dengan cara memanen dengan mengunakan dodos dari pohon yang satu ke yang lain. Kemudian dikumpulkan menjadi satu di pingir sungai yang diangkut dengan perahu ketek.
“Akibat pencurian sawit tersebut, korban telah mengalami kerugian material sebanyak 80 tandan buah sawit yang ditaksir Rp 1 juta,” jelasnya.
Masih dikatakannya, Alhasil dari kejelihan anggota Polsek Rambutan dilapangan, pihaknya telah mengamankan dua orang dari tiga pelaku tersebut.
“Sedangkan satu pelaku bernama Nanang (32) warga Sungai Dua Rambutan masih buron,”tukasnya.








