BUANAIDONESIA.COM, SUMSEL – Polsek Tanjung Lago Polres Banyuasin berhasil mengamankan Zaidi ,(28), warga Desa Upang Jaya Jalur 10 Jembatan 2. Karna kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan (senpira) berikut 1 (satu) butir amunisi caliber 38 special dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dengan sarung warna hitam.
Zaidi ditangkap tim opsnal Polsek Tanjug Lago Polres Banyuasin, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R NUGROHO,SH di Jln. Tanjung Siapi-api Km.42 Desa Bunga Karang Kec.Tanjung Lago Kab.Banyuasin, rabu Pukul 19.30 WIB. Saat tersangka menumpang mobil truck pengangkut sawit yang diberhentikan tersangka.
Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi. Sik. MH. Kepada awak media, mejelaskan, penangkapan tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa Pelaku membawa sepucuk senjata api serta senjata tajam yang disimpan dibalik pinggangnya.
cap Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi. Sik. MH. Kepada awak media, Kamis. 13/04/17.
melanggar pasal 1 ayat (1) pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951, penangkapn dilakukan oleh tim opsnal Polsek Tanjug Lago Polres Banyuasin, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA R NUGROHO,SH berdasar LP A : 02-A/IV/2017/Sumsel/BA/ Sumsel / Tj Lago, penangkapan dilakukan di
Jln.Tanjung Siapi-api Km.42 Desa Bunga Karang Kec.Tanjung Lago Kab. Banyuasin, rabu Pukul 19.30 WIB. Saat tersangka Sedang menumpang mobil truck pengangkut sawit yang dikemudikan Eko. Yang di hentikan oleh pelaku di km.38 jln.tanjung api-api
Kapolres Banyuasin, AKBP. Andri sudarmadi. Sik. MH. Kepada awak media, mejelaskan, penangkapan tersangka itu berawal dari laporan masyarakat, yang melihat tersangka menaiki kendaraan dan terlihat terselip senjata api dan senjata tajam terselip dipinggangnya.
“Berdasarkan informsi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut. Dan saat digeledah didapati sebilah senjata tajam serta satu pucuk senjata api rakitan berikut satu butir amunisi cal 38 special,” ucap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, labunya, kini Zaidi telah diamankan di Mapolsek Tanjung lago.
“Saat ini tersangka sedang dilakukan berita acara pemeriksaan di Polsek Tanjung Lago dan dikembangkan jika kemungkinan terkait dengan tindak pidana lainnya. Kemudian pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara”tukasnya.










