BUANAINDONESIA.CO.ID, Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba
BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Koordinasi Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Advertisement
Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, BNN merupakan Lembaga yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.








