BUANAINDONESIA.COM, SUMSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Prov. Sumsel) berencana melakukan pembatasan jumlah angkutan yang berbasis online, dengan cara mengikat tarif yang berlaku seperti taxi 
“Sehingga tidak terjadi perbedaan yang cukup besar, antara tarif yang berlaku pada angkutan online, dengan tarif biasa.” kata Kasi Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sumsel, Fansyuri
Tak hanya itu, Kata dia, dalam upaya pembatasan itu, pemerintah akan menerapkan aturan lainnya, seperti tarif atas bawah serta perizinan usahannya.
Pengaturan angkutan onlinenya sendiri dengan diungkapkan Fansyuri akan disesuaikan dengan perhitungan titik jenuh angkutan dan trafic lalu lintas dimana angkutan tersebut beroperasi. Perhitungan itu, juga akan menentukan besaran tarif atas dan tarif bawah yang berlaku pada operasional angkutan online di daerah, Pembatasan ini juga akan mengatur keberadaan angkutannya
“Misalnya taksi atau kendaraan yang berbasis online akan dipasang stiker khusus. Pemasangan stiker khusus ini, menandakan jika kendaraan bersangkutan merupakan angkutan penumpang, “ungkapnya
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa pihak Dinas Perhubungan Sumsel belum pernah melakukan pendataan terhadap angkutan online. Akan tetapi setelah melakukan koordinasi dengan pihak organda dan pihak terkait lainnya, baru diketahui mengenai persebaran dan perubahan peraturan yang angkutan online tersebut,
“Revisi ini akan berlaku pada 1 April, sementara di daerah akan diterbitkan Pergub yang mengatur mengenai perubahan tersebut. Empat perubahan yang pokok diantaranya pemerintah daerah mengatur perizinan, pembatasan titik jenuh (kuota) jumlah angkutan, persiapan tarif dan batas daerah wilayahnya,”tutupnya.










