BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA – Diduga ada pungutan untuk sampul raport di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sukadamai Baru B5 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Hasil penelusuran Media Buanaindonesia.co.id, uang sampul raport itu sebesar Rp 40.000 dengan alasan sudah koordinasi dengan orang tua wali murid.
“Padahal jelas jika kita melihat pada LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah) anggaran untuk Belanja Cetak Laporan Hasil Belajar siswa SD Negeri di Kabupaten Muba itu mencapai Miliyar rupiah. Sehingga wajar bila pungutan yang diambil dari siswa/wali murid dipertanyakan” kata Banhar Ketua LPKPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) Muba, Selasa (15/1/2020).
Atas dugaan ini, Banhar selaku Ketua LPKPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah Dan Keadilan) Musi Banyuasin meminta Bupati Muba menindak tegas adanya pungutan di SD N 1 Sukadamai.
“Jika terbukti, kami mendesak kepala sekolah diberhentikan sehingga berefek jera, agar tidak terjadi seperti di SDN1 Sukadamai Baru B5 Kecamatan Sungai Lilin,” ungkapnya.
Banhar juga mempertanyakan semangat yang digaungkan Bupati Muba menjalankan Clean Governance yang di dalamnya menyangkut tentang Pemda melalui OPD harus cepat tanggap (Responsive) dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat.
“Jika persoalan ini tetap ada tanpa ada tindakan konkret. Jangan sampai masyarakat menganggap hal tersebut hanya dagangan politik,” tegasnya.
Sementara, Amran Kabid Diknas Sekolah Dasar Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Saat dihubungi lewat Selulernya mengatakan akan menecek ke lokasi kebenarannya seperti apa.








