Diduga Tipu Warga dan Rusak Lahan, Oknum Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Polda Sumsel

5.287 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG-  Dugaan penipuan dan pengrusakan lahan mencuat dalam pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Seorang warga bernama Rudiyanto melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan oknum Kepala Desa Pinang Banjar ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut terkait pembukaan jalan TMMD yang diduga melintasi lahan milik Rudiyanto tanpa izin resmi, sehingga menyebabkan kerusakan lahan dan tanaman sawit milik korban.

Advertisement

Kuasa hukum Rudiyanto menyebut, tindakan oknum kades dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan tertulis maupun pelepasan hak atas tanah dari pemilik sah. Padahal, menurut pelapor, lahan tersebut merupakan hak milik pribadi yang dilindungi hukum.

“Klien kami tidak pernah memberikan izin, apalagi menandatangani surat pelepasan hak. Namun lahan itu justru digunakan untuk proyek TMMD. Ini jelas mengarah pada dugaan pengrusakan dan penipuan,” tegas Advokat Afif Batubara SH MH dan Advokat Fahmi SH MH, saat ditemui di Mapolda Sumsel, Jumat (26/12/2025).

Tak hanya itu, oknum kades juga diduga menjanjikan kompensasi berupa pengerasan jalan dan pembangunan jembatan sebagai bentuk ganti rugi penggunaan lahan. Namun hingga proyek TMMD rampung, janji tersebut tidak pernah direalisasikan.

Merasa dirugikan dan ditipu, Rudiyanto akhirnya menempuh jalur hukum. Sebelum melapor ke Polda Sumsel, tim kuasa hukum telah lebih dulu menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dan Inspektorat Muba.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, serta indikasi pelanggaran administrasi dan prosedur dalam pelaksanaan proyek desa.

“Kami sudah melapor ke Kejari Muba terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan. Hari ini laporan ke Polda Sumsel kami fokuskan pada unsur pidana penipuan dan pengrusakan properti,” tambah Fahmi SH MH.

Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan profesional, meski kasus ini berkaitan dengan program pembangunan desa. Menurut mereka, pembangunan tidak boleh mengabaikan hak konstitusional warga atas kepemilikan tanah.

Sementara itu, Rudiyanto mengaku mendukung program TMMD yang bertujuan membangun desa. Namun ia menyayangkan pelaksanaannya yang dinilai tidak transparan dan merugikan warga.

“Saya mendukung pembangunan, tapi lahan saya rusak tanpa sosialisasi dan tanpa ganti rugi yang jelas. Janji juga tidak ditepati,” ujarnya.

Rudiyanto menambahkan, selain lahan pekarangan rusak, sejumlah pohon sawit miliknya ikut tergerus akibat aktivitas alat berat dalam proyek tersebut.

“Kami minta keadilan. Hak kami harus dipulihkan atau diganti rugi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh SPKT Polda Sumatera Selatan dengan Nomor: LP/B/1806/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Bagaimana Menurut Anda?