BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN- DPRD Banyuasin akhirnya menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Banyuasin, menjadi Peraturan Daerah kabupaten Banyuasin. Ini setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna dari Tanggal 03-11 Februari 2020. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Banyuasin H. Askolani SH., MH., dan empat unsur pimpinan DPRD Banyuasin, pada rapat paripurna Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyuasin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Banyuasin. Selasa (11/02/20).
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Banyuasin Irian Stiawan Irian didampingi wakil ketua, Sukardi, Noor Ishmatuddin darr Ahmad zarkasih

Adapun 10 Rancangan Peraturan Daerah yang di setujui itu antara lain Raperda Baru yang terdiri dari:
1.Rancangan Peraturan daerah Tentang Pelayanan Publik.
2.Peraturan daerah Tentang Penyelenggaraan Hari Jadi Kabupaten Banyuasin.
3.Rancangan Peraturan daerah Tentang irigasi.
4.Rancangan Peraturan daerah Tentang Program Beasiswa Kuliah.
5.Rancangan Peraturan daerah Tentang penyelenggaraan Kearsipan.
6.Rancangan Peraturan daerah Tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah Sei Sembilang.
7.Rancangan Peraturan daerah Tentang Rencana detail tata ruang dan zonasi Bagian wilayah.
8.Perencanaan Perkotaan Pangkalan Balai.

Serta 3 Rancangan Peraturan daerah perubahan. Atara lain :
1. Rancangan Peraturan daerah tentang perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Peraturan daerah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH mengucapkan terima kasih kepada Anggota Dewan Khususnya unsur Pimpinan dan Segenap Anggota Panitia Khusus (Pansus) I, Pansus II, dan Pansus III DPRD Kabupaten Banyuasin yang telah menyetujui 10 Rancangan Peraturan Daerah.
”Dengan disetujuinya Peraturan ini dapat menjadi pedoman dasar hukum dalam rangka menyusun program kerja guna memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan guna mewujudkan Banyuasin Bangkit, Adil, Sejahtera”, Tegas Bupati H. Askolani.








