DPRD Banyuasin Gelar Sosialisasi Peratura Daerah

13.436 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – DPRD Banyuasin menggelar acara Sosialisasi Empat Peraturan Daerah kabupaten Banyuasin. Kali ini dilaksanakan di kecamatan Muara Padang kabupaten Banyuasin. Senin (10/09/18).

Sukardi SpWakilKetua DPRD Banyuasin
Sukardi SpWakilKetua DPRD Banyuasin
Dedi Antoni Anggota DPRD Banyuasin
Dedi Antoni Anggota DPRD Banyuasin

Acara sosialisasi dipimpin oleh wakil ketua 1 DPRD Banyuasin Sukardi Sp. Didampingi beberapa Anggota Dewan perwakilan Rakyat kabupaten Banyuasin. Diantaranya Sairi, Dedi Antoni SE, serta Muhammad.

Advertisement

Adapun Empat perda yang disosialisasikan itu antara lain, Perda no 16 tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan

Sairi Anggota DPRD Banyuasin
Sairi Anggota DPRD Banyuasin
Muhammad Anggota DPRD Banyuasin
Muhammad Anggota DPRD Banyuasin

perusahaan, yang dibawakan oleh Sukardi Sp, Peraturan Daerah no 15 tahun 2014, tentang Bantuan hukum geratis, disampaikan oleh Sairi, Perda no 5 tahun 2017. Tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang disampaikan oleh Dedi Antoni SE, serta Perda no 15 tahun 2015 tentang pendidikan baca tulis Al-Qur’an yang disampaikan Muhamad.

peraturan daerah di kecamatan Muara Padang senin(10/09/18)
Peserta Sosialisasi 4 (empat) peraturan daerah di kecamatan Muara Padang senin(10/09/18)

Sukardi Sp mengatakan, acara sosialisasi itu bertujuan untuk memberikan informasi tentang empat peraturan daerah Banyuasin yang berasal dari usul inisiatif dewan kabupaten Banyuasin.

“Melalui Sosialisasi ini Diharapkan, masyarakat dapat mengetahui tentang empat peraturan daerah Banyuasin yang telah ditetapkan’. Tukas Sukardi.

Hadir dalam acara Sosialisasi tersebut Kapolsek Muara Padang, Sekretaris Camat muara Padang. Serta para kepala Desa serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di muara Padang. (ADV)

Bagaimana Menurut Anda?