BUANAINSUMSEL.COM, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang melalui Komisi III melakukan membahas tentang perizinan yang ada di Kota Palembang. Salah satunya adalah membahas tentang pembangunan gudang milik Johan Winata yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya kelurahan karya kecamatan Kertapati Palembang.
“kemarin kita telah melakukan sidak ke gudang milik Johan Winata yang terletak di Jalan Sriwijaya Raya kelurahan karya kecamatan Kertapati. Dari hasil sidak, menemukan pembangunan yang tidak memiliki izin.” Kata Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi usai rapat bersama membahas tentang perizinan Rabu (01/02/17).
Dikatakannya, Bangunan di depan memang memiliki izin, namun untuk melakukan menimbunan di depan dan belakang tidak ada izin.
“Memang tanpak dari depan tidak terlihat,”terangnya selesai rapat bersama membahas tentang perizinan
Diterangkannya bahwa, kebangunan itu telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa
“Diharapkan Pemerintah Kota Palembang, mengawasi segala bentuk pembangunan yang ada di Palembang. Jangan sampai melanggar Perda yang telah dibuat,”tegas politis PKB ini
Terpisah, Johan Winata, saat di konfirmasi terkait pelanggaran penimbunan rawa tanpa izin. Johan Winata mengatakan, untuk gedung di depan sudah ada izin, sedangkan untuk penimbunan yang di belakang sedang dalam pengurusan.
“Staff saya sedang melakukan pengurusan perizinan, saya belum mendapat laporan dari staff,”kilahnya.
Editor : Juansyah.








