BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Persatuan Pemuda Peduli Sumatera Selatan (GPPSS) , melaporkan aksi unjuk rasa di Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Banyuasin beberapa waktu lalu. Pasalnya aksi tersebut dugaan pelanggaran maklumat Kapolri.
Sobirin selaku ketua GPPSS, mengatakan laporan terhadap aksi unjuk rasa itu dilakukan secara tertulis. “Kami ke Polres Banyuasin guna melaporkan secara tertulis dua oknum yaitu SG dan DS warga Kecamatan Betung, dimana kedua orang ini dengan sengaja mengumpulkan massa untuk berunjuk rasa di Kantor Desa Sukamulya, Betung.” katanya Sobirin ketika mendatangi SPK Polres Banyuasin, Selasa (02/6/20).
(Baca; Ditengah Pandemi Corona Ratusan Warga Geruduk Kantor Desa)
GS dan DS, sambung dia, selaku koordinator atau pihak penggalangan massa dalam unjuk rasa. Dengan demikian kedua oknum ini mengabaikan atau melanggar maklumat Kapolri tentang dilarang keras melakukan pengumpulan massa. Selain itu pihaknya juga melaporkan dugaan adanya pemotongan dana BLT di Salah satu Desa di Kecamatan Rantau bayur. “Diduga terlapor melakukan pelanggaran maklumat Kapolri tahun 2020 tentang melakukan Demonstrasi dan membuat kerumunan massa di tengah Kabupaten Banyuasin masih di lamda pandemi Covid-19,” tegas Aktivis muda ini.
Dikatakan Sabirin, pelanggaran maklumat itu diancam hukuman kurungan satu tahun empat bulan. Karena Kapolri melarang keras. Sebab saat ini tengah melakukan pembatasan sosial.
(Baca juga: Satu Minggu Dibagikan BLT di Desa ini Menuai Keluhan)
“Ditengah Pemerintah dan Kapolri melarang keras untuk melakukan perkumpulan apa lagi melakukan unjuk rasa yang dilakukan SG dan DS. Dengan ini kami meminta Polres Banyuasin untuk melakukan tindakan tegas, sehingga tidak ada lagi aksi unjuk rasa lainya. Segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan sanksi,” lugas dia.
GPPSS hadir, memberikan laporan tertulis dan sekaligus melampirkan data – data berkaitan dengan laporan tersebut. “Kita sudah melaporkan kasus ini. Nanti kami akan datang kembali ke Polres Banyuasin untuk kembali mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut dari laporan ini,” kata Sobirin, didampingi Umsiar Selegar selaku Sekretaris GPPSS.
(Baca juga: Pembagian BLT di Kantor Desa ini Alasan Rusdi Thamrin)
Terkait dugaan pemotongan uang BLT di Desa Semuntul Kecamatan Rantau bayur, Sobirin meminta agar Pihak Kepolisian segera melakukan tindakan, dan berharap Pemkab Banyuasin dapat lebih jeli terhadap Perangkat Desa atau Oknum-oknum di Desa menyalurkan bantuan. “Kita juga melaporkan dugaan pemotongan dana BLT di Desa Semuntul Kecamatan Rantau bayur sebesar Rp. 50.000, dengan 377 Kepala keluarga penerima, saya berharap kejadian seperti ini tidak lagi terulang sehingga niat baik Bupati Banyuasin dalam mengentas kemiskinan, mewujudkan Banyuasin Bangkit Adil dan Sejahterah terhalang oleh segelintir oknum,” tukasny.
Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar melalui kasat reskrim polres Banyuasin AKP Ginanjar Alia Sukmana Sik ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.”Tetap akan kita laksanakan monitoring,” singkat dia.










