BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA – Miris, entah disengaja atau tidak, atau memang tak memahami aturanya, Kantor Samsat Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Prov. Sumatera Selatan Bendera Merah Putih dibiarkan berkibar hingga malam hari.
Bahkan, sepertinya sekali dinaikan tak pernah diturunkan, itu terlihat dari lusuhnya bendera serta rusak dan pudar warnanya.
Pantauan dilapangan terlihat Bendera Merah Putih tersebut terlihat dibiarkan melekat ditiang hingga pukul 22.00 wib pada malam (12/12/2024).
“Benar memang Bendera Merah Putih yang ada dihalaman Kantor Samsat yang di Sungai Lilin itu sekali dinaikan tidak diturunkan oleh pegawainya, wajar jika terlihat kusuh bahkan warnanya mulai pudar”, terang Prio kepada wartawan di lokasi.
Masih kata Prio, jika siang terlihat sudah pudar bener warnanya dan mulai rusak, herannya oleh pimpinan Samsat disitu dibiarkan, mungkin disengaja atau tidak paham aturan mengenai Undang-undang tentang Bendera Merah Putih, tukasnya.
Terkait hal itu, secara umum Pengibaran Bendera Merah puytih pada malam hari dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, Namun, secara umum, untuk pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Pelanggaran aturan pengibaran Bendera Merah putih dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pelanggaran terhadap penggunaan Bendera Merah Putih dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.








