K-MAKI Juga Soroti Transparansi Dana Hibah Pilkada 2023–2024: Pertanyakan Kesbangpol Banyuasin

25.330 dibaca

BUANAINDONESIA..CO.ID BANYUASIN– Isu transparansi dana hibah Pilkada kembali mencuat di Kabupaten Banyuasin. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melalui Koordinatornya, Sepriadi Pratama, resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banyuasin.

Surat bernomor 31/KOMUNITAS-MAKI/SUMBAGSEL/IX/2025 tersebut mempertanyakan dugaan carut-marut penyaluran dana hibah untuk KPU Banyuasin dan Bawaslu Banyuasin pada Pilkada Serentak 2024, baik tahap I maupun tahap II.

Advertisement

Sorotan K-MAKI: Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan

Menurut Sepriadi, pengelolaan hibah seharusnya dijalankan secara transparan dan sesuai aturan. Namun, pihaknya menilai ada kelemahan serius dalam proses evaluasi dan verifikasi hibah.

“Permintaan klarifikasi ini kami ajukan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan dana hibah berjalan sesuai ketentuan,” tegas Sepriadi Pratama.

Temuan BPK RI tahun 2024 menguatkan sorotan tersebut. Laporan hasil pemeriksaan menyebut ada kelemahan dalam penyaluran hibah tahap II sebesar Rp38,19 miliar untuk KPU dan Rp9,6 miliar untuk Bawaslu. Tim evaluasi dan verifikasi dinilai tidak menyajikan besaran hibah final maupun rincian kegiatan Pilkada yang layak dibiayai.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan penggunaan dana yang tidak optimal serta menambah ketidakpastian bagi penyelenggara Pilkada di Banyuasin.

Pencairan Tahap I 2023 Juga Jadi Tanda Tanya

Selain tahap II, K-MAKI juga mempertanyakan pencairan hibah tahap I sebesar 40% di tahun 2023. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait waktu pencairan maupun rincian alokasi untuk KPU dan Bawaslu.

“Kami meminta penjelasan resmi kapan pencairan hibah tahap I dilakukan serta berapa rinciannya untuk masing-masing lembaga penyelenggara pemilu,” ujar Sepriadi.

Padahal, menurut data BPKAD Banyuasin, pola pencairan hibah Pilkada dilakukan dengan skema 40% di 2023 dan 60% di 2024. Namun, rincian bulan pencairan dan dokumen NPHD tidak pernah dipublikasikan secara terbuka.

Publik Menunggu Jawaban Kesbangpol Banyuasin

K-MAKI menilai bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan hibah Pilkada di Banyuasin, berbeda dengan sejumlah kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan yang melaporkan penggunaan dana hibah secara lebih terbuka.

Sepriadi menegaskan bahwa publik berhak mengetahui kejelasan penggunaan dana hibah Pilkada karena menyangkut uang negara dan hak demokrasi masyarakat Banyuasin.

“Jika hibah tahap I tidak tercatat dalam LHP BPK 2023, tentu ada persoalan transparansi yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah,” tambahnya.

Kini, publik menantikan jawaban resmi Kesbangpol Banyuasin atas serangkaian pertanyaan yang dilayangkan K-MAKI. Kejelasan informasi ini diharapkan dapat menepis dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada Banyuasin 2024.

Sebelumnya  K-MAKI Sumsel Desak Sekda Banyuasin Transparan Soal Dana Hibah Rp153 Miliar

 

Bagaimana Menurut Anda?