BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN– Polemik pengelolaan dana hibah di Kabupaten Banyuasin kembali mencuat. Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel melayangkan surat resmi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin terkait dugaan ketidakterbukaan dalam penyaluran hibah tahun anggaran 2024.
Surat yang dikirim langsung oleh Koordinator Daerah K-MAKI Sumsel, Sepriadi Pratama, menyoroti alokasi dana hibah yang dianggap tidak transparan, termasuk yang mengalir ke Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Kami meminta penjelasan terbuka dari Sekda Banyuasin mengenai mekanisme verifikasi hibah dan transparansi penggunaan anggaran, khususnya terkait DMI dan Baznas,” tegas Sepriadi usai menyerahkan surat di Kantor Sekda Banyuasin, Kamis (2/10/2025).
Anggaran Hibah Banyuasin Capai Rp153,6 Miliar
Berdasarkan data resmi, Pemkab Banyuasin pada 2024 menganggarkan belanja hibah sebesar Rp153,6 miliar dengan realisasi Rp139,8 miliar atau 91,01 persen. Dari jumlah itu, hibah senilai Rp3,3 miliar disalurkan melalui Setda Banyuasin untuk sejumlah organisasi sosial-keagamaan.
Beberapa alokasi hibah yang disorot antara lain:
LPTQ: Rp400 juta
DMI: Rp1,37 miliar
LPPD: Rp200 juta
Ormas Wanita Syarikat Islam: Rp55 juta
Baznas: Rp350 juta
BKMT: Rp250 juta
MUI: Rp700 juta
Namun, K-MAKI menemukan bahwa rekomendasi hibah hanya mencantumkan angka total tanpa rincian penggunaan dana. Hal ini dinilai rawan penyalahgunaan karena tidak ada pegangan detail untuk penerima hibah.
K-MAKI: Mekanisme Verifikasi Lemah, Rawan Penyalahgunaan
Menurut catatan K-MAKI, Tim Peneliti dan Pemeriksa Administrasi Usulan Hibah tidak menyajikan rincian komponen biaya sesuai tahapan kegiatan. Bahkan, absennya pertimbangan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut melanggar Peraturan Bupati Nomor 167 Tahun 2021 tentang tata kelola hibah.
“Seperti Baznas, harusnya Pemda lebih teliti. Apalagi Baznas pernah tersandung masalah pengelolaan dana hibah dan diperiksa kejaksaan,” tambah Sepriadi.
NPHD Dinilai Tidak Lengkap, Monitoring Lemah
K-MAKI juga menyoroti kelemahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang seharusnya berisi detail penggunaan dana, namun dalam praktiknya hanya mencantumkan nominal tanpa rincian.
Selain itu, fungsi monitoring dan evaluasi (monev) yang menjadi kewajiban Sekda dan Badan Kesbangpol disebut tidak dijalankan sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Tanpa monev yang ketat, dana hibah rawan disalahgunakan dan berpotensi tidak tepat sasaran,” ujar Sepriadi.
Desakan Transparansi Publik
K-MAKI menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuat dana hibah tidak sesuai peruntukan, mengurangi anggaran prioritas, serta menyulitkan evaluasi pertanggungjawaban. Bahkan, sejumlah penerima hibah diketahui terlambat menyerahkan laporan penggunaan dana.
Melalui surat resmi tersebut, K-MAKI mendesak Sekda Banyuasin untuk:
1. Memberikan jawaban tertulis terkait klarifikasi hibah.
2. Membuka data hibah secara transparan kepada publik.
3. Melibatkan aparat penegak hukum dalam pengawasan dana hibah.
“Kami tidak bermaksud menghambat program sosial-keagamaan. Justru kami ingin memastikan dana publik benar-benar bermanfaat untuk masyarakat luas. Kontrol publik adalah kunci pemerintahan bersih,” tegas Sepriadi.








