Kasus Gapoktan Bangun Sari, Ketua LSM Tegar Segera Demo ke Kejati

40.358 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Lukman selaku ketua LSM Tegar mengungkapkan oknum Kades Jatisari sudah tiga kali dipanggil pihak kejaksaan. Namun tetap mangkir. pemanggilan terhadap Oknum kepala Desa Jati Sari itu, kata Lukman, atas diduga ada keterlibatanya dalam anggaran kelompok tani Bangun sari. ” Oknum kades itu infonya sudah tiga kali mangkur dari panggilan Kejari”. kata Lukman saat dihubungi di Bandara sultan Mahmud Badarudin II Palembang. Rabu (23/07/18).

Lukman menceritakan dari data yang dimiliki bahwa oknum Kades Jatisari tersebut diduga terlibat dalam mendokumentasikan dana pengelolaan dana pada kelompok kelompok tani. dintaranya kelompok tani Bangunsari.

Advertisement

Menurutnya, ada selisih dana antara laporan dengan kenyataan. mencapai Rp 164.924.000.dengan rincian, Pada laporan pengelolaan lahan senilai Rp 29 juta, Belanja saprodi benih padi 2320 kg seharga Rp 20 880.000, belanja pupuk urea 580 kg seharga Rp 10.440.000, belanja pupuk NPK Ponska 11.600 kg seharga Rp 26.680.000.

Sedangkan untuk pekerjaan persiapan bentuk pembangunan 3 unit Pitu air besi/stemlis senilai Rp 47.840.400, pembangunan seluruh feroceman senilai Rp 64.664.000. Sehingga untuk dua termin itu total dananya Rp 232.004.000.

Sementara dana yang diterima oleh kelompok Bangunsari dengan rincian, biaya pengolahan lahan belanja Saprodi sebesar 29 juta. Belanja benih padi 2320 kg senilai Rp 20.16000, belanja pupuk urea 2800 kg X 2 terminal Rp 5.040.000 dan belanja pupuk NPK poska 560 kg x 2 x Rp 2300= Rp 13.880.000, jadi Jumlah dana yang dibelanjakan senilai Rp 67.080.000.

Menurut Lukman kasus tersebut sudah lama bergulir di kejaksaan. Namun sampai saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka. ” Informasi yang kami terima, oknum Kades itu memang telah tiga kali dipenggal namun mangkir. Sayangnya belum ada informasi kapan pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap kades paska tiga kali mangkir dipanggil”. Tegas Lukman.

Bila Samapi akhir Minggu ini pihak kejaksaan tidak juga melakukan upaya pemanggilan paksa, sambung Lukman, pihaknya akan melakukan demontrasi di kejaksaan tinggi”. Kita akan segera koordinasi untuk melakukan aksi di Kejati’. Tegasnya.

Kepala Kajari Kabupaten Banyuasin La Kamis saat dihubungi wartawan menegaskan, bahwa pihaknya mengaku tidak pernah mendandatangani surat pemanggilan terhadap Kepala Desa jati Sari yang diduga tersangkut kasus korupsi dana repitalisasi lahan gambut tahun 2016.

Bahkan lakamis seakan tidak mengetahui adanya kasus dugaan korupsi dana revitalisasi lahan gambut yang masuk.

Bagaimana Menurut Anda?