BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Keluarga Muslihudin (Alm) warga RT 03 Dusun 5 Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), korban tercebur di limbah Air Panas PT SIAP melalui Pengacaranya yaitu ADV Fahmi SH MH didampingi ADV Sri Andrian Sanusi SH dan ADV Febra Hutama Yudha SH menuntut pertanggung jawaban dari pihak perusahaan. atas insiden yang menimpa Muslihudin hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Kita dari LBH Ansor, kuasa hukum dari almarhum keluarga almarhum Muslihudin meminta pertanggung jawaban pihak perusahaan atas insiden yang menimpa muslihudin. Anggak tahu apakah karna kecelakaan kerja atau apa yang sebenarnya, yang jelas klien kami ini, almarhum Muslihudin masuk ke dalam kolam limbah,” Kata Adv Fahmi di depan kantor PT Siap. Kamis (28/11/24).
Lanjut Fahmi, adapun tujuan dirinya bersama rekan kerjanya ke depan pabrik PT SIAP guna mengkomunikasikan keluhan keluarga korban tersebut kepada manajemen PT SIAP.
“Hari ini, kita pengen ketemu dengan pihak perusahaan, minta pertanggung jawabannya, karena sampai hari ini kami tidak melihat etikatd baik dari pihak perusahaan,” ucapnya.
Sayangnya sambung Fahmi, tak ada satupun perwakilan dari pihak perusahaan yang dapat ditemui, selain beberapa scurity yang menunggu di pintu keluar masuk.
“Sangat disayangkan, hari ini satu pun tidak ada yang bisa menemui kami, dengan alasan dari sekuriti tadi semua petinggi sedang keluar. Indikasinya, perusahaan ini betul-betul tidak profesional,” tegas Fahmi
Fahmi mengaku telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan pihak humas, dan hari ini selaku kuasa hukum keluarga korban, pihaknya melayangkan somasi ke pihak perusahaan.
“Kita minta klarifikasi yang sebenarnya yakni, kenapa insiden tersebut bisa terjadi, mengingat posisi korban sebagai driver di PT SIAP. Namun bisa-bisanya sampai tercebur di kolam limbah yang berisi air panas.
Kedua, lanjut Fahmi, Ia minta PT SIAP bertanggung jawab penuh terhadap insiden tersebut. Selanjutnya, kepada Pemkab Muba melalui dinas terkait, diharap untuk mengkaji ulang perizinan PT SIAP, terutama dari aspek keselamatan kerja karyawan.
Bukan hanya itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, atas kelalaian yang mengakibatkan kematian Muslihudin.
“Kita juga akan laporkan atas kelalaian PT SIAP, yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terkait dengan Pasal 359 KUHP lama dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Sementara itu Joko Saputra warga RT 01 Dusun 5 Desa Bumi Kencana Kecamatan Sungai Lilin selaku keluarga korban menjelaskan bahwa korban masuk kedalam kolam limbah PT SIAP, (29/10/2024) sekira pukul 10.00 Wib.
“Saat peristiwa itu, saat korban dibawa ke rumahsakit, tidak terlihat memakai Alat Pelindung Diri K3!” Kata Joko.
Sebelum meninggal sambungnya, dokter menjelaskan korban mengalami luka bakar mencapai 90persen,
Lanjutnya, setelah dilakukan perawatan kurang lebih 22 hari,
Sekira pukul 03.00 Wib (20/11/2024) korban meninggal dunia di rumah sakit Moh Husin Palembang.
Joko mengaku, hingga saat ini pihak perusahaan baru memberikan santunan kematian dan biaya pengobatan di rumah sakit. “Kami selaku keluarga korban, sangat kecewa kepada pihak perusahaan,” ucapnya sembari menambahkan bahwa permasalahan tehadap korban telah di serahkan kepada Kuasa Hukum. “Untuk lebih jelasnya silahkan tanya sama kuasa hukum kami” tukasnya.