BUANAINDONESIA, BANYUASIN- Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi SH, menyesalkan adanya insiden di Saat meninjau jembatan di tanah Kering Pulau Rimaum jembatan yang menghubungkan Desa Lubuk Lancang dan Desa Mukut di Kecamatan Pulau Rimau. Senin 31 Agustus 2020.
Mau Ikutan Berpenghasilan 100 juta perbulan, ikuti Kulwa Bisnis Kuadran Kanan, Gratis… Daftar di sini.
“Kalau memang terjadi Saya sangat menyesalkan,” ujar Ketua PWI Banyuasin Diding Karnadi SH.
Dijelaskan, Jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lindungi UU Pers. Jadi tidak ada yang boleh melarang wartawan untuk melakukan peliputan apalagi itu menyangkut kepentingan public
“Kalau menyangkut kepentingan publik, tidak ada masalah, ini untuk kepentingan informasi publik,”tegasnya

Dikatakan, bagi yang menghalangi, tugas wartawan bisa dikenakan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18. sengaja menghalangi tugas wartawan bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,”ujarnya.
Sebelumnya, beberapa wartawan mengaku mendapat perlakuan tidak mengenakan dari oknum di Kejari Banyuasin. Saat melakukan peliputan di Jembatan Tanh Kering kecamatan Pulau Rimau
Salah satu wartawan mengaku telah dihalang-halangi saat sedang menjalankan tugas meliput peninjauan Jembatan Tanah Kering. Senin (31/8)
Jembatan itu berada di Kecamatan Pulau Rimau, menghubungkan Desa Lubuk Lancang dan Desa Mukut
“Pada saat itu hadir Tim Audit Independent dari Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin dan Dinas Pekerja Umum dan Tata Ruang (PUTR) Banyuasin.” Kata Deni Arianto- Wartawan dari Media Online Media Security,
Menurutnya peristiwa itu terjadi saat wartawan hendak mengambil gambar jembatan di lokasi.
Namun, oknum Kasi Intel melarang wartawan untuk merekam peninjauan tersebut.

“Saat kami mau ambil gambar di lokasi, Kasi Intel Kejari langsung menegur agar tidak mengambil gambar,” kata Deni.
Dikatakan, kegiatan peninjauan ke lapangan tersebut sudah terjadwal dan media yang meliput kelapangan sudah lebih dulu kordinasi dengan Kepala Kejari Banyuasin, M Jefry SH M Hum.
Mau Ikutan Berpenghasilan 100 juta perbulan, ikuti Kulwa Bisnis Kuadran Kanan, Gratis… Daftar di sini.
Bahkan, ungkapan untuk kelapangan ersebut di minta langsung oleh Kepala Kejari di hadapan wartawan beberapa waktu lalu.
“Pak Jefri saat itu bilang kalau stafnya belum turun ke lapangan segera agendakan bersama tim ahli dan Dinas PU. Nanti kalian wartawan ketemuan saja langsung di lokasi,” tukasnya.
Tonton : Cara meningkatkan Penghasilan ala dr Sigit Setyawadi Sp. OG
Daftar Disini gratis
Sementara itu Kasi itel Kajari Banyuasin Habibi saat dimintai tanggapanya membantah bahwa pihaknya telah menghalangi tugas rekan jurnalis.
Menurutnya rekan-rekan jurnalis hanya salah paham. “Mana mungkin kita menghalangi sebab rekan2 wartawan memang sebelumnya telah diberi tahu bahwa akan meninjau lokasi. Jadi mustahil kalo menghalangi” kata
Sebagai bukti sambung dia, rekan-rekan wartawan masih bisa mengambil gambar jembatan. Di Tana Kering Tersebut.
“Bahkan kita juga telah menjelaskan kepada rekan media tentang kedatanganya di Pulau Rimau itu, jadi tidak ada upaya menghalang-halangi. Sebab rekan media merupakan mitra” tukasnya









