
BUANAINDONESIA.CO.ID, PALEMBANG– Konflik perebutan aset antara PT Sri Andal Lestari (SAL) dan PT Sejati Pangan Persada (SPP) kian memanas. Kuasa hukum PT SAL menyampaikan pernyataan resmi yang menuding SPP bersama aparat kepolisian melakukan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) milik SAL, meski pengadilan telah menangguhkan eksekusi.
Menurut kuasa hukum, aksi tersebut melibatkan ratusan personel Brimob bersenjata lengkap, kendaraan taktis, serta penggunaan gas air mata dan water cannon. Sejumlah pekerja SAL dilaporkan mengalami luka-luka.
“Ini bukan sekadar inventarisasi aset, tetapi bentuk penguasaan paksa yang melanggar hukum dan mengabaikan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” tegas Advokat Yusrizal SH dalam konferensi pers di Palembang, Jumat (29/8/2025).
Yusrizal menyebut terdapat upaya intimidasi terhadap karyawan. Ratusan Brimob dengan senjata lengkap masuk ke areal pabrik, disertai kendaraan taktis dan puluhan motor patroli.
Selain menempatkan personel di pabrik kelapa sawit, terjadi pula pemukulan terhadap buruh, penembakan gas air mata, penyemprotan water cannon, hingga penangkapan sejumlah pekerja.
Akibat insiden itu, tujuh karyawan SAL ditahan di Polres Banyuasin dengan berbagai tuduhan pidana. Pihak SAL menilai tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat.
Pengadilan Tunda Eksekusi
Fakta hukum menunjukkan, PN Pangkalan Balai telah mengeluarkan penetapan eksekusi Nomor: 2/Pdt.Eks/RL/2025/PN.Pkb, yang secara jelas menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan perkara perlawanan Nomor 35/Pdt.Bth/2025/PN.Pkb.
Artinya, selama perkara tersebut belum diputus, segala bentuk penguasaan aset seharusnya ditangguhkan. Namun, menurut SAL, ketetapan ini diabaikan oleh SPP maupun aparat.
“Ini jelas melanggar hukum dan mencederai asas negara hukum. Ketetapan pengadilan bukan formalitas, tetapi harus dihormati,” ujar Yusrizal.
Yusrizal menjelaskan bahwa Akar Masalah Konflik itu bermula dari status kredit macet PT SAL di BRI yang berujung pada pelelangan aset melalui KPKNL Palembang dan dimenangkan SPP. Padahal Sejumlah gugatan masih berlangsung di pengadilan, di antaranya:
1. No. 854/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst – gugatan penetapan NPL, yang di sematkan kepada PT SAL kini sedang di tahap kasasi di MA.
2. No. 330/Pdt.G/2024/PN Plg – gugatan pelaksanaan lelang, kini banding di PT Palembang.
3. No. 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst – gugatan nilai lelang, masih tahap pemeriksaan.
4. No. 26/G/2025/PTUN Plg – gugatan TUN atas risalah lelang.
5. No. 198/Pdt.Plw/2025/PN Plg – gugatan perlawanan terhadap risalah lelang.
6. No. 35/Pdt.Bth/2025/PN Pkb – gugatan bantahan atas risalah lelang.
Dengan sederet perkara tersebut, SAL menilai langkah eksekusi oleh SPP melanggar prinsip due process of law.
Karna itu SAL meminta Perlindungan Presiden dan Kapolri
Dalam pernyataannya, kuasa hukum SAL menegaskan bahwa aksi pekerja adalah bentuk solidaritas, bukan demonstrasi bayaran.
SAL meminta perlindungan hukum langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Poin tuntutan mereka meliputi:
Menindak tegas oknum aparat yang diduga berpihak pada kepentingan tertentu.
Mengembalikan kepemilikan HGU No.0005 dan HGB No.004 kepada SAL.
Menjamin seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Menegakkan hukum tanpa keberpihakan.
Negara Hukum yang Diuji
Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik korporasi dapat berujung pada krisis hukum dan sosial. Kehadiran aparat bersenjata dalam perselisihan perdata menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Yang kami tuntut sederhana: patuhi hukum. Jangan jadikan aparat sebagai alat kepentingan. Ini bukan hanya soal aset, tapi soal martabat hukum di negeri ini,” tutup Yusrizal.







