Kuasa Hukum Bima MR, SH. MH, Dan Rekan-rekan Apresiasi Pengadilan Militer Palembang, Ini Alasannya.

11.747 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN,- Kuasa Hukum Mahasiswi Cantik yang meninggal pada 20 Maret 2022 silam, di universitas ternama di Palembang, ditemukan bunuh diri di kontrakan.

Mendapatkan keadilan, dengan berbuah manis. Hal tersebut diketahui karena diduga oknum TNI yang melatarbelakangi mahasiswi cantik tersebut bunuh diri kini telah mendapatkan hukuman yang setimpal dari Pengadilan Militer Palembang.

Advertisement

Penemuan mahasiswi bunuh diri tersebut ternyata diduga telah mengandung janin dari salah seorang oknum TNI , hal tersebut terungkap setelah keluarga mengecek handphone korban, di Kantor Polisi.

Dari kejadian tersebut,pihak keluarga meminta untuk didampingi oleh kuasa hukum Bima MR dan rekan-rekan, untuk mendapatkan keadilan.

Setelah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga, Bima MR dan Rekan-rekan langsung membuat laporan ke Pom Dam II Sriwijaya Palembang.

“Alhamdulillah setelah kami membuat laporan baik ke Kepolisian, ke Pom Dam hingga ke Pengadilan Militer perkara ini di proses secara profesional dan terduga dijatuhi putusan penjara empat tahun dan sangsi pemecatan dengan pasal asusila dan UU ITE.,”Jelas. Bima MR SH, MH, dan Rekan-rekan. Ketika dibincangi, Selasa. 17/1/23.

Ditambahkannya, penerapan pasal Asusila dan UU ITE itu hukuman yang ringan, akan tetapi yang memberatkan seorang prajurit itu sendiri adalah atas pengingkaran terhadap sumpah prajurit dan Sapta marga TNI.

“Kami sangat puas atas putusan militer, kami berterima kasih sekali atas respon positif dari Pengadilan Militer terhadap laporan kami ini, dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang mendapat kezaliman, kami berharap tidak ada lagi oknum TNI yang berlaku tidak benar melanggar sumpah dan Sapta marga tersebut,”tegasnya.

Bagaimana Menurut Anda?