
BUANAINDONESIA.CO.ID, BANYUASIN – Badan Penanggulangan Bencana & Kesatuan Bangsa kembali menggelar kampanye bahaya kebakaran kebun dan lahan. kali ini, di lakukan di kantor kepala Desa Menten kecamatan rambutan kamis (10/10/18)

Hadir dalam Acara itu Kepala Kesbangpol Banyuasin diwakili oleh Sekretaris Badan Adriansyah SH Msi, didampingi Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan Gatot Setioko SH, Anghota Manggala Agni KLHK Banyuasin Suharto. Camat Rambutan Adam Ibrahim diwakili Kasi Trantib kecamatan Rambutan H. Juniar Fachri SPd MSi, Kapolsek Rambutan AKP Iskandar SH MSi, Babinsa Rambutan Pelda Ahmad Yono, serta Kades Menten Wijaya.
Kepala Desa Menten, Wijaya. Dalam sambutanya Menerangkan, sebagian besar wilayah Menten merupakan lahan gambut. Sangat berpotensi terbakar. “Sekitar 40 Hk wilayah Menten adalah lahan gambut. Oleh karena itu kami sangat menyambut baik diadakannya kampanye tentang Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di desa kami. Agar masyarakat tahu tentang dampak dari kebakaran hutan kebun dan lahan. Termasuk akibat hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran”. Kata Wijaya.

Sementara itu Kepala Kesbangpol Banyuasin melalui Sekretaris Badan Adriansyah SH Msi, sebagai mana disampaikan Kepala Bidang pencegahan dan kesiapsiagaan Gatot Setioko SH. Mengakui bahwa desa Menten merupakan bagian dari 19 desa yang sangat berpotensi terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan. “Bukan hanya desa Menten, tapi hampir semua wilayah Rambutan sangat berpotensi Adanya kebakaran hutan, kebun dan lahan’. Ucap Gatot
Oleh Karna sebagian besar wilayah rambutan berpotensi kebakara, sambung Gatot, pemerintah Banyuasin melalui BPBD Kesbangpol memberikan perhatian khusus, dalam hal kampanye tentang Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan. “Kita sudah dua kali mengkampanyekan tentang pencegahan kebakaran hutan kebun dan lahan ini. melalui kampanye ini, dihatapkan tidak lagi terjadi darurat asap seperti terjadi di tahun 2015 lalu. Dimana sekolah-sekloah diliburkan’ . Tandas Gatot.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, kebakaran hutan kebun dan lahan dapat berakibat mengganggu kesehatan, perekonomian, pendidikan dan transportasi baik darat maupun udara. “kegiatan kampanye ini bertujuan untuk penyadaran dan memberitahukan masyarakat tentang bahaya kabut asap di kabupaten Banyuasin tahun 2018”. Tambahnya.
Masih menurut Gatot, bahwa pembukaan lahan dan kebun tidak dibenarkan bila dilakukan dengan dibakar”. Pelaku pembakaran hutan, lahan dan kebun dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda”. Tegas Gatot.

Senada juga disampaikan Camat Rambutan Adam Ibrahim diwakili Kasi trantib kecamatan Rambutan H. Juniar Fachri SPd MSi. Ia menghimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar.”Diharapkan tidak menggarap lahan dan kebun dengan. Cara dibakar. Sebab, akan berefek pada kesehatan perekonomian, pendidikan dan transportasi”. Timpalnya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota Manggala KLHK Banyuasin Suharto. pihaknya juga berharap, masyarakat ikut mengkampanyekan tentang Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan. Dengan cara menginformasikan kepada warga lain.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Rambutan AKP Iskandar SH MSi menegaskan. pelaku pembakaran baik yang disengaja maupun tidak sengaja dapat diancam dengan Pidana Penjara sebagaimana yang diatur dalam pasal 187 dan 188 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami mengharapkan masyarakat ikut menjaga dari terjadinya kebakaran hutan kebun dan lahan”. imbuh Babinsa Rambutan Pelda Ahmad. (Adv)







