BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di bawah pimpinan Bupati H M Toha dan Wakil Bupati Rohman mengambil langkah tegas untuk menjaga nilai moral dan mencegah penyalahgunaan narkoba dalam pesta rakyat.
Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba, dengan kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
“Pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha. Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pesta Rakyat.
Pemerintah juga meminta peran aktif para camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing. “Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Bupati Toha.








