BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus mempercepat penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi ASN tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya transformasi digital birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut dibahas dalam rapat teknis yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (7/4/2026).
Sekda Muba menegaskan bahwa penerapan WFH ASN bukan sekadar perubahan pola kerja, melainkan bagian dari transformasi sistem pemerintahan yang menuntut adaptasi cepat, disiplin tinggi, dan pemanfaatan teknologi digital secara maksimal.
“WFH harus tetap menjamin kinerja pemerintahan berjalan efektif. Pelayanan publik tidak boleh terganggu, justru harus semakin responsif, cepat, dan efisien,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun skema teknis yang jelas dan terukur. Hal ini mencakup pengaturan jadwal kerja ASN, sistem pelaporan kinerja, hingga mekanisme pengawasan berbasis digital.
Menurutnya, keberhasilan implementasi kerja fleksibel ASN sangat bergantung pada kedisiplinan pegawai serta kesiapan infrastruktur digital, termasuk penggunaan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik.
“Optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi kunci agar seluruh proses administrasi tetap berjalan lancar meski dilakukan secara daring,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Muba, Musa Firdaus, SE, M.Si menambahkan bahwa WFH bagi ASN bukan berarti mengurangi produktivitas kerja.
“WFH ini adalah sistem kerja jarak jauh, namun ASN tetap dituntut bekerja maksimal. Jangan sampai ada salah persepsi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel ini.
“Teknis pelaksanaan akan terus dimatangkan dan dilakukan evaluasi secara berkala,” tandasnya.










