WFA ASN di Musi Banyuasin Diterapkan, Layanan Publik Tetap Berjalan Optimal Berbasis Digital

2.227 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dengan tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal tanpa gangguan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penerapan sistem kerja fleksibel ASN yang mengedepankan kinerja serta didukung teknologi digital terintegrasi.

Advertisement

Langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan pola kerja fleksibel pascalibur Idul Fitri, yang berlaku pada 16–17 dan 25–27 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menjelaskan bahwa penerapan WFA disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perangkat daerah. Meski fleksibel, pengawasan tetap dilakukan secara ketat agar pelayanan masyarakat tidak terganggu.

“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama meskipun ASN bekerja secara fleksibel,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Dalam implementasinya, Pemkab Muba mengandalkan berbagai sistem digital seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), aplikasi kerja daring, serta rapat virtual untuk menunjang produktivitas ASN.

Selain itu, pengawasan kinerja dilakukan melalui Human Resource Information System (HRIS) yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan capaian kerja ASN secara real time.

ASN juga diwajibkan melakukan koordinasi aktif dan menyampaikan laporan kerja harian sebagai bentuk akuntabilitas kinerja selama menjalankan WFA.

Pemkab Muba turut memastikan hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan kerja harian.

Keberhasilan penerapan WFA ini tidak lepas dari penguatan SPBE yang telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Muba bahkan berhasil meraih predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE nasional.

Penguatan tersebut mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta integrasi layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.

Dukungan lainnya juga datang dari pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data Indonesia, yang memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital secara terintegrasi.

Menurut Daud, kesiapan infrastruktur dan sistem digital menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan WFA di daerah.

“Pemkab Muba pada dasarnya siap jika ke depan pemerintah pusat memperluas penerapan WFA bagi ASN,” katanya.

Ia menambahkan, transformasi ini juga mendorong perubahan budaya kerja ASN yang kini lebih berorientasi pada hasil kinerja dibandingkan kehadiran fisik semata.

Ke depan, Pemkab Muba menargetkan peningkatan kualitas SPBE sekaligus mempercepat transformasi birokrasi yang lebih adaptif, efektif, dan akuntabel di era digital.

Bagaimana Menurut Anda?