Penembakan Tragis di Tanjung Agung Banyuasin: Sopir Angkot Tewas, Polisi Bongkar Motif dan Kepemilikan Senjata Ilegal

6.035 dibaca

BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN— Suasana tenang di Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, mendadak berubah mencekam pada Selasa (21/10/2025) sore. Seorang sopir angkot tewas bersimbah darah, dan satu rekannya luka tembak setelah diduga ditembak oleh warga setempat menggunakan senjata api rakitan. Polisi bergerak cepat, hanya butuh waktu kurang dari 12 jam untuk mengungkap kasus ini.

Korban tewas diketahui bernama Oberta Parjiman alias Obi (35), sopir angkutan umum yang sehari-hari melintas di jalur Lintas Palembang–Betung. Rekannya, Dwi Yulianto (27), berhasil selamat meski menderita luka tembak di tangan. Kedua korban disebut sempat terlibat adu mulut dengan tiga pria di SPBU Limau, Kecamatan Sembawa, sebelum insiden berdarah itu terjadi.

Advertisement

Awal Cekcok di SPBU, Berujung Baku Tembak di Jalan Raya

Menurut keterangan polisi, pertikaian bermula sekitar pukul 15.00 WIB ketika korban dan tiga pelaku — belakangan diketahui bernama Hadi Siswanto (31), Indra Gunawan (35), dan Dwi Seftiadi Permana Sora (23) — berselisih paham di antrean BBM. Usai cekcok, para pelaku mengikuti mobil angkot korban menggunakan Toyota Innova Reborn warna hitam.

Setiba di Jalan Lintas Palembang–Betung KM 41, mobil pelaku memepet kendaraan korban. Tanpa banyak kata, Hadi Siswanto turun dari mobil, menodongkan senjata api rakitan, dan melepaskan tembakan ke arah korban. Tembakan pertama menembus dada Oberta Parjiman, menewaskannya di tempat, sementara Dwi Yulianto terluka dan berhasil melarikan diri.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Desa Regan Agung pada malam hari, tak lama setelah kejadian.

“Kami bergerak cepat begitu menerima laporan masyarakat. Ketiganya sudah diamankan, beserta barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir peluru,” ujar AKBP Ferly dalam konferensi pers, Rabu (22/10).

Polisi memastikan senjata api milik pribadi Hadi Siswanto itu adalah senjata rakitan ilegal, yang disimpan pelaku di rumah dan digunakan tanpa izin.

Selain jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pelaku juga dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga penembakan ini dilatarbelakangi emosi sesaat dan rasa tersinggung usai percekcokan di SPBU. Tidak ada hubungan bisnis atau dendam lama antara korban dan pelaku.

“Motif sementara adalah tersinggung karena masalah antrean BBM. Namun kami masih mendalami kemungkinan lain, termasuk pengaruh alkohol atau faktor gengsi di jalan,” tambah Kapolres.

Peristiwa ini mengguncang warga Desa Regan Agung. Banyak warga mengaku tak menyangka pelaku yang dikenal ramah ternyata menyimpan senjata api rakitan.

“Kami kaget, soalnya pelaku sehari-hari biasa saja. Tapi memang dia temperamen kalau di jalan,” kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, keluarga korban Oberta Parjiman menuntut hukuman berat bagi para pelaku.

“Obi kerja cari nafkah, bukan cari ribut. Kami minta polisi tindak tegas,” ujar salah satu kerabat di rumah duka.

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup warga Banyuasin. Banyak pihak menyoroti mudahnya warga mendapatkan senjata api rakitan di daerah pedesaan.Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor bila mengetahui kepemilikan senjata ilegal di lingkungannya.

Bagaimana Menurut Anda?