BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan turun langsung ke lokasi sengketa sebidang tanah di Desa Sumber Makmur, RT 17/RW 01, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (28/10/2025).
Kehadiran tim penyidik tersebut berdasarkan surat panggilan tertanggal 25 Oktober 2025 dengan Nomor: B/1204/X/2025/Ditreskrimum, yang ditandatangani oleh Kasubdit II Harda AKBP Heffri Dwi Irawan, SH., SIK., MH. selaku penyidik.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Dinas Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Camat Muara Padang, Kepala Desa Sumber Makmur, Babinsa, anggota Polsek Muara Padang, serta pelapor Ely bersama kuasa hukumnya.
Namun dari pantauan di lapangan, AR, yang disebut sebagai oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin sekaligus terlapor dalam kasus ini, tidak tampak hadir.
“Saya bersama keluarga, didampingi kuasa hukum, menunjukkan lokasi tanah yang kami duga telah dirampas oleh AR dengan cara memalsukan dokumen,” ujar Ely, pelapor, kepada wartawan di lokasi.
Ely menegaskan, laporan atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dilayangkan ke Polda Sumsel dengan dasar Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 385 KUHPidana tentang penyerobotan tanah.
“Kami merasa dipermainkan oleh AR. Beberapa waktu lalu, AR melalui kuasa hukumnya sempat menghubungi kami untuk mediasi secara kekeluargaan, tapi tidak ada kejelasan. Bahkan hari ini pun dia dan kuasa hukumnya tidak hadir. Karena itu, kami menolak upaya mediasi ke depannya,” tegas Ely.
Sementara itu, AW, kuasa hukum Ely, membenarkan bahwa dirinya mendampingi kliennya dalam proses cek lokasi bersama tim Polda Sumsel.
“Kami mengapresiasi langkah tim penyidik Polda Sumsel yang terus menindaklanjuti laporan klien kami. Namun kami juga menyayangkan sikap AR dan kuasa hukumnya yang tidak hadir hari ini. Selama belum ada itikad baik untuk mediasi, proses hukum akan tetap berjalan,” ujar AW melalui sambungan seluler.
Dengan tidak hadirnya pihak terlapor, penyidik Polda Sumsel dipastikan akan melanjutkan proses penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan turun langsung ke lokasi sengketa tanah di Desa Sumber Makmur, RT 17/RW 01, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (28/10/2025). Lalu
Kehadiran tim penyidik tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan tertanggal 25 Oktober 2025 dengan Nomor: B/1204/X/2025/Ditreskrimum, sebagai bagian dari pendalaman perkara yang dilaporkan ke Polda Sumsel.








