BUANAINDONESIA.CO.ID, MUBA- Jajaran Unit Reskrim Polsek Lais polres Muba mengamankan seorang pria berinisial MS (32) berikut satu unit mobil dump truk warna kuning Nopol BG 8999 AL bermuatan 4050 kilo gram buah kelapa sawit, di area kebun PTPN 7 Unit Usaha Betung, (30/03/19) .
Menurut Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kapolsek lais AKP Syafaruddin SH, (31/3/19), MS selaku warga dusun III Talang Ucin desa Tanjung Agung Selatan kecamatan lais ini, ditangkap polisi karena di duga terlibat dalam melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) milik PTPN 7 unit Betung. Selain itu, MS juga merupakan pemilik kendaraan dump truk tersebut.
Diceritakan sebelumnya, Satgas PTPN VII yang sedang berpatroli menyusuri perkebunan sawit, kemudian ditengah perjalanan tampak dari kejauhan terlihat beberapa orang sedang melansir buah sawit kedalam sebuah kendaraan mobil truk.
Mengetahui hal tersebut langsung dilakukan penggerebekan namun sialnya para pelaku semuanya berlarian semua, kepala satpam langsung cepat menghubungi aparat unit Reskrim Polsek Lais.
Aparat Reskrim tiba ditempat kejadian perkara (TKP) bersama satgas langsung membawa kendaraan dan barang hasil curian buah sawit untuk diamankan ke mapolsek lais. Namun ketika dalam perjalanan tiba tiba datang seorang pria (pelaku) yang mengakui bahwa mobil dan buah sawit tersebut merupakan miliknya, dengan cepat langsung dilakukan interograsi terhadapnya sehingga pelaku mengakui akan perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa ke mapolsek guna proses penyidikan.
“pelaku langsung kita amankan beserta barang buktinya, dan akibat perbuatan pelaku, korban yakni PTPN VII mengalami kerugian sebesar Rp.6.075.000,” jelas Kapolsek lais AKP Syafaruddin SH.








