BUANAINDONESIA.CO.ID MUBA- Proses Ganti Rugi pengadaan Tanah Untuk Jalan TOL Kapal Betung di Aula kantor desa Durian Daun kecamatan Suak Tapeh kabupaten Banyuasin Selasa (10/12/24) menuai Protes dari warga dua desa yaitu desa Durian Daun kecamatan Suak Tapeh dan desa Lubuk Karet kecamatan Betung.
Pasalnya penetapan harga dari pihak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dinilai tidak sesuai. Warga , merasa keberatan dan tidak puas atas nilai yang telah ditetapkan. Warga juga menilai telah terjadi selisih ukuran tanah.
“Saya sendiri merasa keberatan atas nilai yang telah ditetapkan oleh pihak KJPP tersebut. Untuk lahan saya beserta isinya dinilai sebesar Rp. 50ribu permeter, jauh dengan nilai yang saya dengar di Desa Biyuku,” keluh Adhun warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung.
Senada dikatakan oleh Supri, Ali dan Manan. Mereka mempertanyakan dasar pihak KJPP menetapkan harga jual beli tanah tersebut yang dianggap terlalu rendah.
“Apa dasar hukumnya pihak KJPP menetapkan nilai lahan tersebut? Apakah berdasarkan NJOP?,” sebut Supri.
“Yang disedihkan lagi, akibat terkena TOL, lahan kami menjadi terbelah, sehingga untuk menuju kelahan berikutnya, setelah TOL tersebut selesai, maka kami harus berputar jauh,” sambung Ali.
Bukan hanya itu, beberapa warga lainnya juga mengeluhkan sekaligus mempertanyakan ribetnya proses yang akan ditempuh jika ada sengketa dalam proses ganti rugi tersebut.
“Masak menyuruh kami menggugat ke pengadilan, Kalau pemerintah nyaplok tanah kami, atau kami ado sengketa, wajar kalo menggugat ke pengadilan”. ujar Tarmizi.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, Pujianto SIP MSI, mengatakan proses musyawarah penetapan ganti kerugian ini meliputi 41 warga Desa Lubuk Karet Kecamatan Betung dan 35 warga Desa Durian Daun Kecamatan Suak Tapeh.
“Kami selaku bagian dari panitia pengadaan tanah pembebasan jalan tol Palembang Betung, hari ini melakukan musyawarah bentuk ganti kerugian. Adapun bentuk ganti kerugian ini bisa berupa uang, bisa berupa tanah atau barang lain yang sesuai dengan kesepakatan dan masyarakat telah sepakat untuk menerima dalam bentuk uang,” jelasnya.
Adapun bentuk ganti kerugian tersebut menurutnya, telah sesuai dengan hasil penilaian KJPP, baik berupa tanah atau lahan maupun tanam tumbuh yang ada diatasnya.
“Kami sendiri dari panitia pengadaan tanah tidak mengetahui berapa besar nilai ganti kerugian, karena panitia itu hanya menyajikan data,” imbuhnya.
Lanjut Pujianto, jika ada pemilik lahan yang merasa belum menerima ataupun ada perselisihan, pihaknya memberikan masa tenggang selama 14 hari kerja.
“Jadi sekali lagi, terhadap warga masyarakat yang mungkin masih belum bisa menerima dengan jumlah ganti kerugian yang sudah dinilai oleh KJPP, silakan lakukan sanggahan melalui panitia pengadaan tanah di kantor pertahanan Banyuasin,” jelas Pujianto.
Dalam kesempatan itu juga, dirinya berharap dukungan dari berbagai pihak termasuk warga pemilik tanah yang terkena jalan TOL.
“Ini bukan musyawarah negosiasi harga, tetapi musyawarah besaran ganti kerugian sesuai dengan KJPP. Oleh karena itu, apa yang sudah menjadi kajian KJPP diharapkan sesuai dengan harapan kita,” pungkasnya.
Hadir dalam proses ganti rugi itu, Kepala BPN Banyuasin Muji Burohman, Dinas Kehutanan Banyuasin Devi Rahmat, Kejaksaan Banyuasin Juwita Manurung, Camat Suak Tapeh Bambang Setiadi SE MSi, Kabag Tapem Pemkab Banyuasin Pujianto SIP MSI, PPK PU PR Provinsi Indrawati ST, Perkim Banyuasin Herman Iswandi, Camat Suak Tapeh, Kepala Desa Durian Daun Supri Supriyadi, Kepala Desa Lubuk Karet dan puluhan warga terkena jalan TOL.








