BUANAINDONESIA.CO.ID BANYUASIN- PT MAR (Mitra Aneka Rizki) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pulau Rimau, diduga “lecehkan” surat teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin. Pasalnya aktifitas pembangunan perumahan yang berlokasi di desa Teluk Betung tetap berlanjut meskipun sudah mendapat surat peringatan untuk menghentikan kegiatan.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat, pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan. Pantauan dilapangan terlihat adanya aktifitas pembangunan perumahan tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Teluk Betung Muhammad Ali. “Kalu lihat dilapang iya pak kemaren,” jelasnya dalam pesan WhatsApp, Senin (10/2/2025).
Sementara, dalam surat yang dilayangkan DLH Banyuasin, tertanggal 16 Januari 2025 dengan nomor surat 660/0103 /DLH/2025, meminta Penghentian Kegiatan Konstruksi Pembangunan Perumahan Karyawan PT Mitra Aneka Rezeki.
Hal tersebut, guna menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan pembangunan perumahan karyawan oleh PT Mitra Aneka Rezeki pada lahan seluas 5,6 Hektar, yang berlokasi di Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin.
Dimana kegiatan pembangunan perumahan karyawan tersebut belum tercantum didalam Izin Lingkungan Nomor 019/KPTS/DPMPTSP/2020 tanggal 13 April 2020.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kegiatan Pembangunan tersebut melanggar Pasal 89 ayat (1) yang berbunyi “Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan apabila Usaha dan/atau Kegiatannya yang telah memperoleh surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup direncanakan untuk dilakukan perubahan”.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PT Mitra Aneka Rezeki diwajibkan untuk menghentikan kegiatan konstruksi kegiatan Pembangunan perumahan karyawan tersebut, sebelum dilakukan perubahan persetujuan lingkungan yang dimaksud.
Sementara, Humas PT MAR, Guntur saat dikonfirmasi Via WhatsApp, mengatakan, bahwa saat pihak DLH menelaah, ternyata untuk pembangunan perumahan karyawan tersebut sudah tercantum didokumen Amdal.
“Pt mar sembari kunjungan tim tersebut menyampaikan surat arahan ke DLH Banyuasin tentang hal tersebut setelah dapat surat balasan dari DLH amdal di telaah ternyata untuk membangun perumahan karyawan sudah tercantum di dokumen amdal .dan saat ini pt mar lagi persiapan persyaratan untuk urus PBG atau IMB nya,” jelasnya Via WhatsApp.
Terkait permasalahan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Dr Zazili Mustofa SE MSI saat dikonfirmasi Via WhatsApp mengatakan, pihaknya akan memanggil manajemen PT MAR.
“Hari ini kita memanggil PT MAR untuk
menghadap dan menghentikan
aktivitas membangun mess
karyawan sebelum selesai perizinan,” tukasnya.








