KABUPATEN BANYUASIN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN
NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI,
NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN
OLEH :
SUB BAGIAN LEGISLASI
BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN
SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BANYUASIN
BUPATI BANYUASIN
PROVINSI SUMATERA SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN
NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI,
NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA IKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUASIN,
Menimbang :
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga negara, Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatknya perubahan iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha serta sistem
pasar yang tidak transparan dan tidak adil, Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Mengingat :
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4181);
3. Undang–Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
5. Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
8. Peraturan Daerah Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 5)
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BANYUASIN dan BUPATI BANYUASIN Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN
PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN PEMBUDIDAYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Banyuasin.
2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
3. Bupati adalah Bupati Banyuasin.
4. Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di Bidang Pertanian dan Perikanan, pengairan serta ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan.
5. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/ atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan.
6. Pembudidaya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
7. Nelayan adalah Setiap Orang yang mata
pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.
8. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
9. Pembudidaya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
10. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
11. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat dan cara yang mengedepankan asas keberlanjutan dan kelestarian, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
12. Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
13. Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk melaksanakan Usaha Tani dan Perikanan yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem mutu dan ketahanan pangan, sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, lahan budi daya ikan dan daerah tangkapan, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
14. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas
Pertanian yang mencakup tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosiste
15. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang.
16. Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
17. Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
18. Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
19. Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi Pertanian dan Perikanan, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan, serta jasa penunjang Pertanian dan Perikanan yang berkedudukan di wilayah hukum Kabupaten Banyuasin.
20. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21. Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
22. Kelompok Tani adalah lembaga yang ditumbuh kembangkan dari, oleh dan untuk petani, pembudidaya dan nelayan yang terdiri dari sejumlah petani, guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
23. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan, adalah gabungan lebih dari satu kelompok tani guna memperjuangkan kepentingan anggotanya.
24. Kelompok Usaha Bersama, yang selanjutnya disebut KUB adalah badan usaha non badan hukum yang berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan/musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan bersama guna meningkatkan pendapatan anggota.
25. Kelompok Pembudidaya Ikan, yang selanjutnya disebut POKDAKAN adalah kumpulan pembudidayaan ikan yang terorganisir.
26. Gabungan Kelompok Perikanan, yang selanjutnya disebut GAPOKKAN adalah kumpulan atau gabungan dari kelompok-kelompok perikanan dari beberapa bidang yang mempunyai tujuan bersama.
27. Asosiasi Petani adalah kumpulan dari petani, kelompok tani dan nelayan, dan/ atau Gapoktan.
28. Asosiasi Perikanan adalah kumpulan dari gabungan kelompok perikanan yang mempunyai tujuan bersama dengan jenis usaha yang sama.
29. Dewan Komoditas Pertanian dan Perikanan adalah suatu lembaga yang beranggotakan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk memperjuangkan
kepentingan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
30. Kelembagaan Ekonomi Petani, pembudidaya dan nelayan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani dan usaha perikanan yang dibentuk oleh,
dari, dan untuk Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani damn usaha perikanan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
31. Badan Usaha Milik Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
32. Lembaga Keuangan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani dan usaha perikanan.
33. Lembaga Pembiayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam melakukan usaha.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan berdasarkan asas :
a. kedaulatan;
b. kemandirian;
c. kebermanfaatan;
d. kebersamaan;
e. keterpaduan;
f. keterbukaan;
g. efisiensi berkeadilan;
h. berkelanjutan;
i. kesejahteraan;
j. kearifan lokal; dan
k. kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan bertujuan untuk :
a. meningkatkan kedaulatan dan kemandirian Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup yang lebih baik;
b. melindungi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dari kegagalan panen dan risiko harga;
c. menyediakan sarana dan prasarana pertanian dan perikanan yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani dan usaha perikanan;
d. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan pertanian dan perikanan yang melayani kepentingan usaha tani dan usaha perikanan;
e. meningkatkan kemampuan dan kapasitas Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan serta menguatkan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam menjalankan usaha tani dan usaha perikanan yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mandiri mempunyai pangsa pasar dan mengembangkan prinsip kelestarian lingkungan;
f. memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani dan usaha perikanan;
g. menumbuhkembangkan sistem dan kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha;
h. melindungi dari risiko bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran; dan
i. memberikan jaminan keamanan dan keselamatan serta bantuan hukum.
Pasal 4
Ruang Lingkup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan meliputi :
a. perencanaan;
b. penyelenggaraan perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;
c. penyelenggaraan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;
d. pendanaan dan pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. peran serta masyarakat.
Pasal 5
(1) Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi :
a. petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 (dua) hektar;
b. petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas
2 (dua) hektar ; dan
c. petani holtikultura, pekebun, atau peternak skala usaha taninya kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.(
2) Nelayan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 meliputi nelayan kecil, nelayan tradisional, nelayan buruh dan nelayan pemilik yang memiliki kapal penangkap ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif 10 (sepuluh) GT.
Pasal 6
(1) Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 meliputi:
a. Pembudidaya Ikan Kecil;
b. Penggarap Lahan Budi Daya; dan
c. Pemilik Lahan Budi Daya.
(2) Pembudidaya Ikan Kecil sebagaimana dimaksud pada huruf a ditentukan dengan kriteria:
a. menggunakan teknologi sederhana; dan
b. melakukan Pembudidayaan Ikan dengan luas lahan:
1. usaha pembudidayaan ikan air tawar untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan paling luas 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare; dan
b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
2. usaha pembudidayaan ikan air payau untuk kegiatan:
a) pembenihan ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
b) pembesaran ikan paling luas 5 (lima) hektare.
3. usaha pembudidayaan ikan air laut untuk
kegiatan:
a) pembenihan Ikan paling luas 0,5 (nol koma lima) hektare; dan
b) pembesaran Ikan paling luas 2 (dua) hektare.
(3) Pemilik Lahan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan dengan kriteria:
a. menggunakan teknologi sederhana atau teknologi semi-intensif; dan b. memiliki hak atau izin atas lahan:
1. usaha pembudidayaan ikan air tawar untuk kegiatan:
a) pembenihan Ikan lebih dari 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan
b) pembesaran Ikan lebih dari 2 (dua) hektar sampai dengan 5 (lima) hektare.
2. usaha pembudidayaan ikan air payau untuk kegiatan:
a) pembenihan ikan lebih dari 0,5 (nol koma
lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan
b) pembesaran ikan lebih dari 5 (lima) hektare sampai dengan 15 (lima belas) hektare.
3. usaha pembudidayaan ikan air laut untuk
kegiatan:
a) pembenihan ikan lebih dari 0,5 (nol koma
lima) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare; dan
b) pembesaran ikan lebih dari 2 (dua) hektare sampai dengan 5 (lima) hektare.
BAB III
PERENCANAAN
Pasal 7
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan :
a. daya dukung sumber daya alam lingkungan;
b. potensi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia;
c. potensi lahan dan air;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang laut nasional, dan rencana zonasi kawasan laut;
f. kebutuhan sarana dan prasarana;
g. kebutuhan teknis, ekonomis, kelembagaan, dan budaya setempat;
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
i. tingkat pertumbuhan ekonomi; dan
j. jumlah petani, pembudidaya dan nelayan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang intregal dari :
a. rencana pembangunan nasional;
b. rencana pembangunan daerah.
Pasal 8
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) paling sedikit memuat strategi dan kebijakan.
Pasal 9
(1) Strategi perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan Pemerintah Kabupaten sesuai kewenangannya dengan memperhatikan kebijakan perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui :
a. sarana dan prasarana produksi pertanian dan produksi perikanan;
b. jaminan kepastian usaha pertanian dan usaha perikanan;
c. harga komoditas pertanian dan perikanan;
d. penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; dan
e. pembangunan sistem peringatan dini dan
penanganan dampak.
f. jaminan risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan;
g. pengendalian impor Komoditas Perikanan dan Komoditas;
h. jaminan keamanan dan keselamatan; dan
i. fasilitasi dan bantuan hukum.
(3) Strategi pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui :
a. Pendidikan dan pelatihan
b. penyuluhan dan pendampingan;
c. kemitraan usaha;
d. pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan perikanan;
e. pengutamaan hasil pertanian dan perikanan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional;
f. konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, lahan budi daya ikan dan daerah penangkapan ikan;
g. penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan;
h. kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi;
i. penguatan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pasal 10
(1) Kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten sesuai kewenangannya dengan
memperhatikan asas dan tujuan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Dalam menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten mempertimbangkan :
a. perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilaksanakan selaras dengan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh kementerian, lembaga non kementerian terkait lainnya; dan
b. perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pemangku kepentingan lainnya sebagai mitra Pemerintah Kabupaten.
Pasal 11
(1) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan disusun oleh Pemerintah Kabupaten dengan melibatkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh OPD terkait.
(3) Perencanaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten menjadi rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka panjang. Rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagiamana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3) terdiri atas rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan daerah.
Pasal 12
Rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terdiri atas rencana perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan daerah.
BAB IV
PERLINDUNGAN PETANI, NELAYAN DAN
PEMBUDIDAYA IKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui penentuan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i diberikan kepada :
a. Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang tidak mempunyai lahan dan tidak mempunyai alat penangkap ikan yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan usaha (penggarap/penyewa);
b. Petani, pembudidaya yang melakukan usaha budidaya tanaman pada luas lahan paling banyak
2 (dua) hektar, nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil;
c. Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, yang tidak memerlukan izin usaha.
Pasal 14
Pemerintah Kabupaten bertanggung jawab atas perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
(1) Pemerintah Kabupaten melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melaksanakan strategi perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana yang dimaksud Pasal 9 ayat (2).
Bagian Kedua
Sarana dan Prasarana Produksi Pertanian
dan Perikanan
Paragaraf 1
Sarana Produksi Pertanian dan Perikanan
Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten membantu menyediakan sarana produksi pertanian dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a yang tepat waktu dan harga yang terjangkau bagi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Sarana produksi pertanian dan produksi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi :
a. penyediaan benih, pupuk, pakan ikan, obat ikan, laboratorium kesehatan ikan, keramba jaring apung dan pestisida sesuai dengan standar mutu;
b. penyediaan alat dan mesin pertanian dan
perikanan sesuai standar mutu dan kondisi
spesifik lokasi.
c. kapal penangkap Ikan yang laik laut, laik tangkap Ikan, dan laik simpan Ikan;
d. alat penangkapan Ikan dan alat bantu penangkapan Ikan;
e. bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya; dan
f. air bersih dan es.
(3) Penyediaan sarana produksi pertanian dan perikanan sesuai dengan penggunaan sarana produksi lokal.
(4) Pemerintah kabupaten mendorong Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk menghasilkan sarana produksi pertanian dan perikanan yang berkualitas
untuk kebutuhan sendiri dan/ atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
Pasal 17
Selain dibantu disediakan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pelaku usaha dapat menyediakan sarana produksi pertanian dan perikanan yang dibutuhkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pasal 18
(1) Pemerintah kabupaten dapat memberikan bantuan benih atau bibit tanaman, benih ikan, bibit atau bakalan ternak, pupuk, pakan, obat-obatan ikan dan/atau alat dan mesin pertanian dan perikanan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, tepat lokasi, tepat kualitas, dan tepat jumlah.
Paragaraf 2 Prasarana Pertanian dan Perikanan Pasal 19
(1) Pemerintah kabupaten bertanggung jawab membangun ketersediaan prasarana pertanian dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aya (2) huruf a.
(2) Prasarana pertanian dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :
a. lahan dan air, jalan usaha tani, jalan produksi, dan jalan desa;
b. instalasi penanganan limbah, bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung sesuai dengan kewenangannya; dan
c. jaringan listrik, jaringan telekomunikasi,
pergudangan, pelabuhan, pangkalan pendaratan ikan, tempat pelelangan ikan dan pasar, stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, tempat penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan untuk nelayan.
Pasal 20
Selain disediakan Pemerintah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, pelaku usaha dapat menyediakan prasarana pertanian dan perikanan yang dibutuhkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pasal 21
Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan berkewajiban memelihara prasarana pertanian dan perikanan yang telah dibangun oleh Pemerintah dan/ atau Pemerintah kabupaten sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 19.
Bagian Ketiga
Kepastian Usaha
Pasal 22
Untuk menjamin kepastian usaha tani dan usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, Pemerintah kabupaten berkewajiban :
a. menetapkan kawasan usaha tani dan usaha perikanan berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, dan sumber daya buatan;
b. memberikan bantuan pemasaran hasil pertanian dan perikanan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang melaksanakan usaha tani dan usaha perikanan sebagai program pemerintah daerah;
c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian dan hasil perikanan.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepastian usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Bagian Keempat
Harga Komoditas Pertanian dan Perikanan
Paragraf 1
Umum
Pasal 24
(1) Pemerintah kabupaten dapat menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas pertanian dan perikanan yang menguntungkan bagi Petani, Nelayan
dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.
(2) Pemerintah kabupaten dapat menciptakan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
dengan menetapkan:
a. struktur pasar produk pertanian dan produk perikanan yang berimbang;
b. dana penyangga harga pangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 25 Setiap orang wajib mematuhi ketentuan besaran harga pokok hasil pertanian.
Bagian Kelima Penghapusan Praktik Ekonomi Biaya Tinggi Pasal 26
Pemerintah kabupaten memberikan jaminan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan berupa penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, dilakukan dengan menghapuskan berbagai pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keenam Jaminan Risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan
Pasal 27
Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya memberikan Perlindungan kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, atas risiko yang dihadapi saat melakukan Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan.
Pasal 28
(1) Risiko yang dihadapi Nelayan, Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud pada pasal 27 meliputi:
a. rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan;
b. kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan;
c. jenis risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.
(2) Penyebab risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bencana alam, wabah penyakit Ikan;
b. dampak perubahan iklim;
c. aktifitas penangkapan ikan;
d. pencemaran lingkungan.
(3) Perlindungan atas risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b untuk rusaknya sarana Pembudidayaan Ikan dan kecelakaan kerja atau kehilangan jiwa bagi Nelayan, dan untuk jenis risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk Asuransi Perikanan. Bagian Ketujuh Pembangunan Sistem Peringatan Dini dan Dampak Perubahan Iklim
Pasal 29
Pemerintah kabupaten membangun sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e.
Pasal 30
(1) Pemerintah kabupaten wajib melakukan prakiran iklim untuk mengantisipasi terjadinya gagal panen.
(2) Pemerintah kabupaten wajib mengantisipasi terjadinya gagal panen, kecelakaan di laut dengan melakukan :
a. peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan, dan/atau wabah penyakit ikan, penyakit hewan menular; peramalan cuaca di laut; dan
b. upaya penanganan terhadap hasil prakiraan iklim dan peramalan ledakan serangan organisme pengganggu tumbuhan, dan/atau wabah penyakit ikan dan wabah penyakit hewan menular.
(3) Antisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan penyebarluasan informasi dan hasil prakiraan iklim, hasil peramalan ledakan organisme pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit ikan dan wabah penyakit hewan menular, cuaca dan badai di laut.
Bagian Ketujuh
Asuransi Pertanian
Pasal 31
(1) Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam bentuk Asuransi Pertanian.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal
panen akibat :
a. bencana alam;
b. serangan OPT;
c. dampak perubahan iklim; dan/atau
d. jenis risiko ini diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian usaha peternakan akibat:
a. bencana alam;
b. kematian karena wabah penyakit menular;
c. pencurian hewan ternak;
d. kematian karena melahirkan; dan/atau
e. kematian karena kecelakaan.
Pasal 32
Pemerintah Kabupaten dapat bekerjasama dengan badan usaha milik negara dan/atau BUMD di bidang asuransi untuk melaksanakan Asuransi Pertanian.
Pasal 33
(1) Pemerintah kabupaten memfasilitasi setiap Petani untuk menjadi peserta Asuransi Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta;
b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi;
c. sosialisasi program asuransi terhadap petani dan perusahaan asuransi; dan/atau
d. bantuan pembayaran premi.
Pasal 34
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Asuransi Pertanian, pihak perusahaan asuransi yang diajak bekerjasama dan besaran premi asuransi yang dibayarkan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB V
PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN
DAN PEMBUDIDAYA IKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 35
Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan untuk memajukan dan mengembangkan pola pikir Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, meningkatkan usaha tani dan usaha perikanan, menumbuhkan dan menguatkan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan agar mampu mandiri dan
berdaya saing tinggi.
Pasal 36
Pemerintah kabupaten bertanggung jawab atas pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 37
(1) Pemerintah kabupaten melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melaksanakan strategi pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 38
1) Pemerintah kabupaten memberikan pendidikan dan pelatihan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa :
a. pengembangan program pelatihan dan
pemagangan;
b. pemberian beasiswa bagi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan untuk mendapatkan pendidikan
di bidang pertanian dan perikanan; dan
c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang agrobisnis dan perikanan.
(3) Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang sudah mendapatkan pendidikan dan pelatihan serta memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dapat memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan khusus pada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Pasal 39
Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang telah ditingkatkan keahlian dan keterampilannya melalui pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 wajib melakukan tata cara budidaya, penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran serta penangkapan ikan yang baik sesuai dengan petunjuk pelaksanaannya.
Bagian Ketiga
Penyuluhan dan Pendampingan
Pasal 40
(1) Pemerintah kabupaten memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh penyuluh.
(3) Penyuluhan dan pendampingan antara lain agar Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat melakukan :
a. tata cara budidaya, pengolahan, pemasaran dan penangkapan ikan yang baik, yang mengacu pada Balai Pelatihan, Balai Penelitian, Perguruan Tinggi dan/atau sumber- sumber lain yang kompeten pada bidangnya;
b. analisis kelayakan usaha yang menguntungkan; dan
c. kemitraan dengan pelaku usaha;
d. akses permodalan ke lembaga keuangan, perbankan atau non bank dalam rangka peningkatan usahanya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyuluhan dan pendampingan diatur dengan Peraturan Bupati. Bagian Keempat
Sistem dan Sarana Pemasaran Hasil Pertanian dan Perikanan
Pasal 41
(1) Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya melakukan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan melalui pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan.
(2) Pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian dan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. mewujudkan pasar hasil Pertanian dan Perikanan yang memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta memperhatikan ketertiban umum;
b. mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil Pertanian dan Perikanan;
c. memfasilitasi pengembangan pasar hasil Pertanian dan Perikanan yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Gabungan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN), koperasi, dan/atau
kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan
Pembudidaya Ikan lainnya di daerah produks Komoditas Pertanian dan Perikanan;
d. membatasi pasar modern yang bukan dimiliki dan/ atau tidak bekerja sama dengan Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) Gabungan
Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN), Koperasi, dan/ atau kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan lainnya di daerah produksi Komoditas Pertanian dan/ atau Komoditas Perikanan;
e. mengembangkan pola kemitraan usaha tani dan perikanan yang saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan;
f. mengembangkan sistem pemasaran dan promosi hasil Pertanian dan Perikanan;
g. mengembangkan pasar lelang; dan
h. menyediakan informasi pasar hasil pertanian dan perikanan.
Pasal 42
Setiap orang yang mengelola pasar modern berkewajiban mengutamakan penjualan komoditas pertanian dan Perikanan dalam negeri.
Pasal 43
Pemerintah kabupaten sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan promosi dan sosialisasi pentingnya mengkonsumsi komoditas pertanian dan perikanan dalam
negeri.bagian KelimaK
Konsolidasi dan Jaminan Luasan Lahan Pertanian dan Lahan Budi Daya Ikan
Pasal 44
(1) Pemerintah kabupaten berkewajiban memberikan jaminan ketersediaan lahan pertanian dan lahan budi daya ikan sesuai dengan ketersediaan lahan.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. konsolidasi lahan pertanian dan lahan budi daya
ikan; dan
b. jaminan luasan lahan pertanian.
Bagian Keenam
Konsolidasi Lahan Pertanian dan Lahan
Budi Daya Ikan
Pasal 45
(1) Konsolidasi lahan pertanian dan lahan budi daya ikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf
a merupakan penataan kembali penggunaaan dan
pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang
wilayah untuk kepentingan lahan pertanian dan lahan
budi daya ikan.
(2) Konsolidasi lahan pertanian diutamakan untuk menjamin luasan lahan pertanian untuk Petani dan luasan lahan budi daya ikan untuk Pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) agar mencapai tingkat kehidupan yang layak.
(3) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengendalian alih fungsi lahan pertanian dan lahan budi daya ikan, dan pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar.
Pasal 46
(1) Selain konsolidasi lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan perluasan lahan pertanian melalui penetapan lahan terlantar yang potensial sebagai lahan pertanian.
(2) Perluasan lahan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudahan bagi Petani dan/atau Pembudidaya untuk memanfaatkan lahan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) harus dapat diberikan pada lahan yang sedang diusahakan atau lahan kawasan pertanian dan perikanan.
Pasal 47
Pemberian lahan pertanian dan lahan budi daya ikan diutamakan kepada Petani dan/atau Pembudidaya ikan setempat yang :
a. tidak memiliki lahan pertanian atau lahan budi daya ikan;
b. memiliki lahan pertanian atau lahan budi daya ikan tetapi kurang dari 2 (dua) hektar.
Pasal 48
(1) Petani dan/atau Pembudidaya ikan yang menerima kemudahan untuk memanfaatkan tanah negara yang diperuntukkan atau ditetapkan untuk kawasan pertanian atau kawasan periknanan wajib mengusahakan lahan pertanian atau lahan budi daya ikan yang dikelolanya dengan memanfaatkan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan.
(2) Tata cara pemanfaatan tanah Negara yang diperuntukan bagi petani dan/atau Pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 49
(1) Petani dan/atau Pembudidaya ikan dilarang mengalihfungsikan lahan pertanian atau lahan budi daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Petani dan/atau Pembudidaya ikan dilarang mengalihkan lahan pertanian atau lahan budi daya ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepada pihak lain.
Bagian Ketujuh Fasilitas Pembiayaan dan Permodalan
Pasal 50
(1) Pemerintah kabupaten dapat memfasilitasi pembiayaan dan permodalan usaha tani dan usaha perikanan.
(2) Fasilitasi pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan :
a. pemberian pinjaman modal untuk memiliki lahan pertanian atau lahan budi daya ikan, alat dan kapal penangkapan ikan.
b. pemberian bantuan penguatan modal bagi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2);
c. pemberian bantuan program pertanian atau bantuan program perikananl; dan/ atau
d. pemanfaatan tanggung jawab sosial perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan. Bagian Kedelapan Akses Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Informasi
Pasal 51
(1) Pemerintah Kabupaten berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. kerja sama alih teknologi; dan
c. penyediaan fasilitas bagi Petani, Nelayan dan
Pembudidaya Ikan untuk mengakses ilmu
pengetahuan, teknologi, dan informasi.
Pasal 52
(1) Penyediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf c paling sedikit berupa :
a. sarana produksi pertanian dan perikanan;
b. harga komoditas pertanian dan perikanan;
c. peluang dan tantangan pasar;
d. prakiraan iklim, dan ledakan organisme
pengganggu tumbuhan dan/atau wabah penyakit
ikan dan wabah penyakit hewan menular;
e. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
f. pemberian bantuan modal; dan
g. ketersediaan lahan pertanian, lahan budi daya ikan dan alat penangkapan ikan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus akurat serta dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, Pelaku Usaha, dan/ atau Masyarakat.
Pasal 53
Pemerintah Kabupaten berkewajiban memfasilitasi penyediaan teknologi untuk mencapai standar mutu komoditas pertanian dan perikanan.
Bagian Kesembilan
Penguatan Kelembagaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 54
(1) Pemerintah kabupaten berkewajiban mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan.
(2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(3) Pembentukan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perpaduan dari budaya, norma, nilai, dan kearifan lokal Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(4) Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Tani;
b. Kelompok Usaha Bersama (KUB);
c. Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN);
d. Gabungan Kelompok Petani;
e. Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN);
f. Asosiasi komoditas pertanian;
g. Asosiasi Perikanan.
(5) Kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa badan usaha milik Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pasal 55
Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan berkewajiban bergabung dan berperan aktif dalam kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54.
Paragraf 2
Kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan
Pasal 56
(1) Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN). sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
(2) Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kondisi lingkungan,
lokasi, dan komoditas yang diusahakan, untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
(3) Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), setelah terbentuk harus mendapatkan pengukuhan dari Kepala Desa /Lurah, dan/atau Camat dan/atau Bupati
Pasal 57
Gabungan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Perikanan (GAPOKKAN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf d, huruf e merupakan gabungan dari beberapa kelompok tani, beberapa Kelompok Usaha Bersama (KUB), beberapa Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), yang berkedudukan di desa dalam kecamatan yang sama atau kabupaten.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 58
(1) Untuk menjamin tercapainya tujuan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, dilakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan
dan pelaksanaan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaporan, pemantauan dan evaluasi.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Kabupaten dapat melibatkan masyarakat dalam pemantauan dan pelaporan dengan memberdayakan potensi yang ada.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 59
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraaan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan
Pembudidaya Ikan.
Pasal 60
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam asal 54 dapat dilakukan oleh :
a. perseorangan;
b. lembaga swadaya masyarakat; dan
c. Pelaku usaha.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan terhadap :
a. penyusunan perencanaan;
b. perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya
Ikan;
c. pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan;
d. pembiayaan;
e. pengawasan; dan
f. penyediaan informasi.
Pasal 61
Masyarakat dalam perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat berperan serta dalam :
a. memelihara dan menyediakan prasarana pertanian dan perikanan;
b. mengutamakan konsumsi hasil pertanian dan perikanan dalam negeri;
c. mencegah alih fungsi lahan pertanian dan lahan budi daya ikan;
d. melaporkan adanya pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
e. menyediakan bantuan sosial bagi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang mengalami bencana.
Pasal 62
Masyarakat dalam pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat berperan serta dalam menyelenggarakan :
a. pendidikan non formal;
b. pelatihan dan pemagangan ;
c. penyuluhan;
d. penguatan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan; dan
e. fasilitasi sumber pembiayaan atau permodalan.
f. pemberian fasilitas akses terhadap informasi.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 63
(1) Hak Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) antara lain :
a. mendapat pembinaan langsung maupun tidak langsung dari Pemerintah Kabupaten melalui perangkat daerah/instansi terkait, dan/atau dari lembaga Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan hierarki di atasnya;
b. mendaftarkan atau melaporkan keberadaan anggotanya kepada Perangkat Daerah yang membidangi Penyuluhan.
c. mendapat kemudahan akses informasi dan sarana produksi pertanian, dan perikanan;
d. mendapat perlindungan hukum dan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
e. menentukan sendiri secara terorganisir dalam pemanfaatan dan penggunaan hasil tani dan hasil perikanan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Kewajiban Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN) antara lain :
a. mendaftarkan atau melaporkan keberadaannya sebagai Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan melalui Kelompok Tani, Kelompok Usaha Bersama (KUB), kepada Perangkat Daerah yang membidangi penyuluhan agar Pemerintah Kabupaten mempunyai data base yang akurat;
b. menyusun pedoman kelembagaan terkait dengan keanggotaan, domisili atau wilayah kerja, dan struktur kepengurusan apabila Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan tersebut tergabung dalam suatu kelompok;
c. melaporkan kegiatan-kegiatannya secara rutin dan secara berkala kepada pemerintah desa/kelurahan dan kepada pemerintah kecamatan atau instansi terkait untuk dapat diverifikasi apabila ada bantuan dana bergulir maupun bantuan lainnya berupa hibah dan lain-lain;
d. membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan termasuk di dalamnya rincian transaksi keuangan, baik sumber penerimaan maupun penggunaannya apabila mendapat fasilitas-fasilitas bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 64
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin.
Ditetapkan di Pangkalan Balai
pada tanggal 27 November 2017
BUPATI BANYUASIN,
dto
S. A. SUPRIONO
Diundangkan di Pangkalan Balai
pada tanggal 27 November 2017
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN BANYUASIN,
dto
H. FIRMANSYAH
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN TAHUN 2017 NOMOR 6 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR : 06/BA/2017
PENJELASAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYANDAN PEMBUDIDAYA IKAN
I. UMUM
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sejalan dengan amanat Pancasila dan Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembangunan pertanian dan perikanan diarahkan untuk meningkatkan sebesar-besar kesejahteraan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Selama ini Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan
ekonomi perdesaan. Permasalahan perlindungan dan pemberdayaan Petani,
Pembudidaya dan nelayan dalam pembangunan pertanian dan perikanan untuk mendukung ketahanan pangan dalam memenuhi kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar bagi masyarakat perlu diwujudkan secara nyata dan mandiri. Dalam sila kelima Pancasila dan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar salah satu filosofi pembangunan bangsa, karenanya setiap warga Negara Indonesia, berhak atas kesejahteraan. Oleh karena itu setiap warga Negara Indonesia berhak dan wajib sesuai kemampuannya ikut serta dalam pengembangan usaha di bidang pertanian dan perikanan. Upaya-upaya untuk melindungi eksistensi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan Indonesia tidak hanya dalam tataran nasional tetapi juga internasional, khususnya dari neoliberalisasi ekonomi dunia. Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang dijewantahkan dalam bentuk kebijakan dan regulasi selayaknya tetap memperhatikan koridor kesepakatan dalam World Trade Organization, yang telah diratifikasi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisai Perdagangan Dunia). Beberapa bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, antara lain subsidi
sarana produksi, penetapan tarif bea masuk, dan dan penetapan kawasan pabean pemasukan komoditas pertanian. Penetapan tarif bea masuk didasarkan pada harga pasar domestik, komoditas strategis (tertentu) nasional dan lokal, serta produksi dan kebutuhan nasional. Selain itu, juga dilakukan penetapan kawasan pabean pemasukan komoditas pertanian dan/atau perikanan yang bertujuan melindungi sumber daya dan budidaya pertanian dan perikanan yang merupakan daerah produsen komoditas pertanian dan perikanan yang diusahakan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Penetapan kawasan pabean pemasukan komoditas pertanian dan/atau perikanan dilakukan tidak boleh berdekatan dengan sentra produksi komoditas pertanian dan perikanan dan dilengkapi balai karantina. Selain upaya-upaya perlindungan terhadap petani, pembudidaya dan nelayan, upaya pemberdayaan juga memiliki peran penting untuk mencapai kesejahteraaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang lebih baik. Pemberdayaan dilakukan dengan memfasilitasi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan agar mampu mandiri dan memiliki keunggulan kompetitif dalam berusaha tanidan atau perikanan. Beberapa kegiatan yang diharapkan mampu menstimulasi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan agar lebig berdaya, antara lain pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, akses Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan terhadap sumber modal dan pembiayaan, akses Petani, Pembudidaya dan nelayan terhadap informasi dan teknologi, hingga kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan kelembagaan ekonomi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Sasaran Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan, terutama kepada Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan penggarap paling luas 2 (dua) hektare (tidak mempunyai lahan yang mata pencaharian pokoknya adalah melakukan Usaha Tani); Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang
mempunyai lahan dan melakukan usaha budi daya tanaman pangan pada luas lahan paling luas 2 (dua) hektare; Petani, Pembudidaya hortikultura, pekebun, atau peternak skala usaha kecil, Nelayan yang melakukan usaha penangkapan ikan yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk membantu Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan menghadapi
permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi dan nelayan kepastian usaha, harga komoditas pertanian dan perikanan, ketersediaan lahan, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Perlindungan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan melalui
(1) ketersediaan prasarana dan nelayan kemudahan memperoleh sarana produksi pertanian dan perikanan, (2) kepastian usaha yang meliputi jaminan penghasilan karena program pemerintah, jaminan ganti rugi akibat gagal panen, Asuransi pertanian dan perikanan, (3) menciptakan kondisi harga komoditas yang menguntungkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya iIkan(risiko harga dan pasar), (4) penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi, dan (5) perubahan iklim dengan membangun sistem peringatan dini. Sedangkan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan adalah segala upaya untuk mengubah dan mengembangkan pola pikir, peningkatan usaha tani penumbuhan dan penguatan kelembagaan Petani, Nelayandan Pembudidaya Ikan melalui pengelolaan sumber daya alam secaralestari dan berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan Petani, nelayan dan Pembudidaya Ikan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan pembudidaya Ikan dilakukan melalui (1) pendidikan dan pelatihan, (2) penyuluhan dan pendampingan, (3) pengembangan sistem dan sarana pemasaranhasil dan nelayan (4) pengutamaan hasil pertanian dalam daerah untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional, (5) konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, (6) penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan (7) kemudahan akses IPTEK dan informasi, dan penguatan kelembagaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan. Perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dilakukan dengan memperhatikan asas : kemandirian, kedaulatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan, dan berkelanjutan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus dilaksanakan secara independen dengan mengutamakan kemampuan sumber daya dalam negeri.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas kedaulatan” adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kedaulatan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan yang memiliki hak-hak dan kebebasan dalam rangka mengembangkan diri. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kebermanfaatan” adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus bertujuan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat. Huruf d Yangdimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah penyelenggaraan perlindungan Petani, Nelayan dan pembudidaya Ikan harus dilaksanakan secara bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus memadukan dan menyerasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdyaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspirasi Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dan pemangku kepentingan lainnya yang didukung dengan pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi berkeadilan” adalah penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proposional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas berkelanjutan” adalah penyelenggaraan perlindungan pemberdayaan Petani/Pembudidaya harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan untuk menjamin peningkatan kesejahteraan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Peningkatan kemampuan dan kapasitas Petani/Pembudidaya serta Kelembagaan Petani, Nelayan dan pembudidaya Ikan ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing, dan akses pasar.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kebutuhan sarana dan prasarana sebagai daya dukung usaha tani.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Perencanaan dimaksudkan sebagai acuan dalam penetapan upaya upaya perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya kegiatan usaha tani secara efektif dan efesien.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Jaminan luasan lahan usaha tani agar Petani/Pembudidaya dapat hidup layak sesuai standar kehidupan nasional.
Huruf f
Penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan termasuk didalamnya penyediaan bantuan kredit kepemilikan lahan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Pelibatan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam perencanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dimaksudkan untuk memenuhi asas kebersamaan, asas keterbukaan, dan asas keterpaduan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Tanggung jawab pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yaitu prasarana yang tidak mampu dikelola oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya
Ikan atau Kelompok Tani.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “bendungan” adalah setiap penahan buatan, jenis urukan, atau jenis lainnya yang menampung air, baik secara alamiah maupun secara buatan, termasuk produksi, tebing tumpuan, serta bangunan pelengkap dan peralatannya. Yang dimaksud dengan “dam” adalah sebuah bendung untuk meningkatkan muka air sungai sehingga air dapat dialirkan ke tempat yang akan diairi. Yang dimaksud dengan “jaringan irigasi” adalah infrastruktur yang mendistribusikan air yang berasal dari bendungan, bendung, atau embung terhadap
lahan pertanian yang dimiliki oleh masyarakat. Dengan adanya jaringan irigasi ini, kebutuhan akan air untuk sawah dan ladang para Petani/Pembudidayaakan terjamin. Yang dimaksud dengan “embung” adalah tempat atau wadah penampungan air pada waktu terjadi surplus air di sungai atau sebagai tempat penampungan air hujan. Bendungan, dam, jaringan irigasi, dan embung yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sarana produksi pertanian harus mengutamakan komponen produk dalam negeri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “sarana produksi lokal” adalah sarana yang dihasilkan oleh suatu kelompok yang memenuhi standar mutu yang disepakati oleh kelompok tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kawasan Usaha Tani” adalah hamparan dalam sebaran kegiatan dalam bidang pertanian yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alamiah, sosial, budaya, maupun infrastruktur fisik buatan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Tata cara budi daya, pascapanen, pengolahan, dan pemasaran yang baik dilakukan agar Komoditas Pertanian yang dihasilkan Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan memenuhi standar mutu.
Pasal 33
Ayat (1)
Penyuluhan dan pendampingan kepada Petani/Pembudidaya dimaksudkan agar Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani, Nelayan dan Pembudidaya Ikan dapat menghasilkan Komoditas Pertanian sesuai dengan standar mutu.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penyuluh” adalah perseorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan Pertanian, baik penyuluh pegawai negeri sipil, penyuluh
swasta, maupun penyuluh swadaya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pasar modern” adalah pasar dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang secara eceran, antara lain, berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Pembatasan pasar modern dimaksudkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antara pasar tradisional dan pasar modern.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Ketentuan mengenai promosi dimaksudkan agar
komoditas hasil Pertanian dapat dikenal oleh konsumen,
baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Sosialisasi dimaksudkan agar masyarakat mengetahui/menyadari, dan berminat untuk mengonsumsi komoditas hasil Pertanian
dalam negeri yang memiliki mutu sama bahkan lebih baik daripada komoditas hasil Pertanian dari luar negeri. Di samping itu, sosialisasi juga bertujuan untuk mempercepat program penganekaragaman konsumsi pangan.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “lahan terlantar yang potensial” adalah lahan yang telah diberikan hak oleh negara, tetapi tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dan mempunyai kesuburan tanah yang sesuai dengan karakteristik Usaha Tani.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mengalihfungsikan lahan Pertanian” adalah mengubah fungsi pemanfaatan lahan untuk kegiatan di luar Pertanian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kerja sama alih teknologi termasuk kerja sama dengan sumber penyediaan teknologi, antara lain, dengan lembaga penelitian dan pengembangan Pertanian Pemerintah, lembaga penelitian dan pengembangan daerah, dan lembaga penelitian Pertanian internasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “prakiraan iklim” adalah prakiraan keadaaan cuaca dan iklim yang terjadi di suatu daerah untuk memperkirakan masa tanam dan masa panen.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUASIN NOMOR









