Sebelum di Tangkap,Tersangka ini Bertransaksi di Semak-semak

17.702 dibaca

BUANASUMSEL.COM, MURATARA – Maraknya peredaran senjata api dan senjata api rakitan (senpira) di wilayah Sumatera Selatan khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas sehingga menjadi salah satu faktor tingginya angka kriminalitas. Hal ini membuat pihak Polres Musi Rawas melalui 3 Pilar Kamtibmasnya (Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kades) kerap kali dalam setiap kesempatan menghimbau masyarakat untuk menyerahkan Senpira miliknya sebagai upaya preemtif dan preventif Kepolisian.

Akan tetapi, hal tersebut tidak diindahkan oleh beberapa oknum di Kecamatan Muara Rupit, oleh karena itu dini hari tadi Unit Pidum SatReskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin oleh Ipda Berthu berhasil mengamankan 2 Pelaku kepemilikan Senpira, yang berhasil dipancing untuk bertransaksi senpira dengan anggota polisi yang menyamar. Bahkan, kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.

Advertisement

Kapolres Musi Rawas AKBP Hari Brata S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma S.IK menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku yakni Hamdi (38) tahun, dan Muhamat (38) keduanya warga Dusun I Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara. Setelah petugas berhasil undercover dengan pelaku.

“Tersangka berhasil di tangkap berawal dari dua Anggota Opsnal Reskrim (buser) melakukan undercover untuk berpura-pura sebagai pembeli senpira. Setelah berkomunikasi beberapa kali, anggota dan pelaku sepakat untuk bertemu di RSUD Muara Rupit. Sesampainya disana, para pelaku mengajak anggota ke semak” untuk melakukan transaksi. Saat itulah petugas melakukan penangkapan. Namun saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan salah satu pelaku yakni Hamdi menembakkan senpira yang masih ditangannya. Sehingga petugas mengambil tindakan tegas untuk melumpuhkan tersangka.”kata Satria

Ditambahkan oleh Kapolres pihaknya sudah menegaskan bahwa sudah diingatkan untuk tidak memiliki senjata api ilegal, karena Kejahatan diawali dari kepemilikan senpira dan dorongan kebutuhan ekonomi yang kuat, silahkan serahkan ke 3 Pilar Kamtibmas Desa dan dipastikan yang menyerahkan senpira secara persuasif tidak akan kami proses secara hukum.

Bagaimana Menurut Anda?