LUBUKL INGGAU, Buanaindonesia.com- Sazili alias Ali (50) warga Jalan Kandis RT 04 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek, ditangkap Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (1/9) sekitar pukul 15.30 WIB. Pasalnya selain mengojek, ia juga mengedarkan sabu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ismail menyampaikan penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II tepatnya di belakang Masjid Baitul Amin.
“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu senilai Rp 600 ribu. Selain itu juga, turut diamankan satu unit Hanphone Merk Nokia dan uang tunai Rp 100,” kata Muhammad Ismail.
Penangkapan tersebut bermula saat anggota mengadakan transaksi dengan tersangka, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ternyata Ali yang datang dengan berjalan kaki ini melihat gelagat kurang baik sehingga memutuskan untuk melarikan diri sembari membuang barang bukti (BB)
“Untungnya petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan BB, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya namun tidak berhasil mendapatkan BB lainnya,” terangnya.
Selanjutnya tersangka berserta (BB) di bawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan, saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatanya. Untuk mempertangung jawabkÀn perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau denda 10 Miliar.
Sementara itu Ali saat ditanya, dihadapan polisi mengaku baru satu bulan menggeluti usaha tersebut, terpaksa dilakukan karna terdesak kebutuhan hidup yang kian tinggi, sedangkan dirinya hanya bekerja sebagai tukang Ojek.
“Barang itu saya dapatkan dari RI dengan cara membelinya seharga Rp 1 Juta, kemudian dipecah menjadi 12 paket masing-masing Rp 200 ribu. Setiap kali pembelian, saya bisa meraup keuntungan Rp 300 sampai dengan Rp 600 ribu,” jelas Ali.
Editor: Karnadi








