BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG – Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Pokok Pikiran (Pokir) Manta Ketua Dewan Anita Noeringhati yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu, 2 Juli 2025, Terdakwa Ari Membantah bahwa dirinya telah meminta fee.
Dimuka persidangan Ari menegaskan tidak pernah meminta komitmen fee dalam bentuk apa pun dari kontraktor. Pernyataan Ari itu disampaikan menanggapi kesaksian rekanan proyek, Ipan Herdiansyah, yang mengaku pernah mentransfer uang kepada Ari yang disebut sebut sebagai nominal fee sebesar 20 persen.
“Uang itu saya transfer ke Ari sesuai arahan Wisnu,” kata Ipan saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra.
Namun, di hadapan pengadilan, Ari menyebut keterangan Ipan tidak akurat. Ia menolak disebut pernah menyebut angka 20 persen atau menentukan nilai komitmen proyek.
“Angka 20 persen itu tidak pernah saya ucapkan. Saya tidak pernah meminta fee kepada siapa pun. Bahkan ketika kontraktor bertanya soal ‘mas kawin’, saya jawab tidak tahu, karena memang saya tidak paham hal-hal semacam itu,” ujar Ari.
Kuasa hukum Ari, Heribertus Hartojo, turut menguatkan bantahan tersebut. Ia menyebut kliennya tidak memiliki hubungan langsung dengan sebagian besar saksi yang dihadirkan dalam persidangan, selain Ipan.
“Dari empat saksi hari ini, hanya satu yang mengenal langsung Ari. Saksi dari Bappeda dan dua rekanan lainnya bahkan tidak mengenal beliau,” kata Heribertus usai sidang.
Heribertus juga menggarisbawahi bahwa dana yang disebut dalam sidang bukan berasal dari APBD maupun bantuan gubernur, melainkan dana pribadi yang diberikan sebelum proses proyek berjalan. Ia menilai tuduhan terhadap kliennya belum memiliki dasar kuat sebagai tindak pidana korupsi.
“Yang kami soroti, tidak ada bukti bahwa uang itu bagian dari anggaran negara. Ini penting sebagai pembuktian hukum,” ujarnya.
Dalam kesaksian lanjutan, Ipan juga menyebut sempat mendengar obrolan antar terdakwa soal pencarian proyek “lokak”. Ia mengaku tidak berada satu meja dan hanya mendengar sebagian pembicaraan, termasuk pernyataan Wisnu yang menawarkan diri untuk mengurus usulan pokir.
Dari empat proyek pokir yang menjadi objek perkara, tiga proyek dilaporkan telah selesai dan memiliki berita acara serah terima. Satu proyek lainnya masih menjadi fokus pembuktian jaksa.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan yang dihadirkan jaksa penuntut umum.








