BUANAINDONESIA.CO.ID PALEMBANG-Helikopter bertuliskan “Menyala Abangku” yang digunakan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dalam sebuah kunjungan ke Muara Enim pada 27 Juni 2024 kembali ramai diperbincangkan publik.
Foto dan video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan helikopter berwarna biru tua dengan tulisan “Menyala Abangku” dengan nomor registrasi PK-CDO.
Berdasarkan penelusuran tim Buana Indonesia dari berbagai sumber data aviasi, kode PK-CDO terdaftar sebagai pesawat udara sipil jenis Bell 206 JetRanger/LongRanger.
Helikopter dengan tipe tersebut diketahui umum digunakan untuk layanan charter dan transportasi eksekutif, bukan armada milik pemerintah.
Dari catatan terbuka penerbangan sipil, helikopter dengan registrasi PK-CDO dioperasikan oleh perusahaan charter berizin di Indonesia, yakni PT Carpediem Aviasi Mandiri.
Namun, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi baik dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai status sewa helikopter tersebut.
Sebelumnya, DPW NasDem Sumsel menyampaikan bahwa penggunaan helikopter oleh Herman Deru dilakukan menggunakan dana pribadi, bukan anggaran daerah.
Pernyataan ini meredam isu yang sempat berkembang di publik soal kemungkinan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Meski begitu, sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi menilai bahwa transparansi informasi publik tetap diperlukan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Mereka berharap Pemprov Sumsel maupun pihak terkait dapat memberikan penjelasan terbuka terkait sumber dana dan mekanisme penggunaan helikopter tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan data pasar penerbangan domestik, tarif sewa helikopter Bell 206 LongRanger di Indonesia berada di kisaran Rp 20–30 juta per jam terbang, tergantung jarak dan durasi misi.
Jika digunakan untuk perjalanan Palembang–Muara Enim PP, estimasi biayanya bisa mencapai Rp 50–60 juta sekali terbang, termasuk bahan bakar dan biaya pilot.
Namun, angka ini bersifat perkiraan umum industri, bukan nilai kontrak sebenarnya.
Operator charter umumnya menghitung harga berdasarkan jarak, waktu standby, dan izin pendaratan di lokasi tujuan.
Redaksi Buana Indonesia menegaskan bahwa seluruh informasi dalam laporan ini bersumber dari data terbuka dan penelusuran umum, tanpa menuduh atau menetapkan kesimpulan hukum apa pun.
Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, yang akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalisme berimbang.








