Tidak Rekam e-KTP, Terancam Kehilangan Hak Pilih

7.242 dilihat

Drs Syafarudin kecilMUSI BANYUASIN, buanaindonesia.com– Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Musi Banyuasin, Drs Syafarudin menghimbau kepada masyarakat Musi Banyuasin yang belum melakukan perekaman data identitas Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) agar segera melakukan perekaman.

Menurut Drs Syafaruddin, dari 495.805 wajib Kartu Tanda penduduk (KTP) di Muba, tercatat kurang lebih 315.819 warga yang telah melakukan perekaman elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP), artinya kurang lebih 179.986 warga yang belum melaksanakan rekam e-KTP.

Advertisement

“Kami mengingatkan kepada seluruh warga terutama wajib e-KTP, termasuk kepada calon-calon legislative diharapkan memobilisasi masyarakat dan keluarganya yang belum rekam e-KTP, karena bagi yang belum melakukan perekaman pada saat pemilihan legislative dan pemilihan presiden 2014 mendatang tidak dapat memilih, selain itu juga Perekaman e-KTP sangat penting sebagai identitas diri yang jelas,” ungkap Syafarudin (27/8).

Hal itu merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Administrasi Kependudukan (Dirjen Adminduk) “kita menghimbau kepada seluruh warga Muba yang wajib e-KTP hendaknya dengan segera melakukan perekaman,”imbuh Syafarudin

Lebih lanjut Syafarudin mengatakan bahwa pihaknya telah meminta bantuan dan bekerja sama dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan untuk mengarahkan warganya agar segera melakukan perekaman sebelum batas waktu berakhir pada bulan desember 2013mendatang.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan langkah-langkah persuasive dengan cara sosialisasi baik dengan media massa maupun dengan cara jemput bola kesetiap desa-desa diseluruh kecamatan dalam kabupaten Muba.

“Diharapkan dengan cara-cara tersebut warga Muba yang belum mengetahui dan belum sempat melaksanakan agar segera melakukan perekaman e-KTP, selain itu wargapun tidak dipungut biaya sedikitpun”, tutup Syafarudin.  (ch)

 

Advertisement