Wali Kota Palembang Romi Herton Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum

11.088 dilihat
Romi Herton Dicecar Sejumlah Pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Wali Kota Palembang Romi herton (poto kompas.com)

JAKARTA, Buanaindonesia.com– Wali Kota Palembang Romi Herton dipengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dicecar sejumlah pertanyaan terkait hubungannya dengan pengusaha Muhtar Ependi teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kamis (27/03/14)

Romi dalam keterangannya membantah bahwa dirinya kenal dengan Muhtar Efendi yang merupakan teman dekat dari Akil Mocthar

Advertisement

Kok ada nama ‘Muhtar MK’ di memori (HP) saudara?” cecar jaksa Pulung Rinandoro kepada Romi yang bersaksi untuk Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3/2014). Seperti dikutip dari kompas.com

Romi kemudian mengaku lupa dengan nama ‘Muhtar MK’ yang ada di telepon genggam miliknya. Telepon genggam tersebut sudah disita KPK. Dia mengaku tak pernah menghubungi Muhtar.

Romi Hertonpun berkelit saat ditanya mengenai tujuan membawa uang 2 milyar oleh Uco Hidayat dengan alasan uang tersebut akan dipergunakannya untuk keperluan operasionalnya bersama tim sukses selama mengikuti gugatan Pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

“Uang itu memang saya yang minta Sekda membawanya karena saya krisis uang. Uang sangat tipis. Operasional besar,” ujar Romi dalam sidang. Seperti dikutip dari jpnn

Romi mengaku uang itu didapat dari seniornya Mamat. Romi menyatakan ia menjual SPBUnya pada Mamat dengan uang muka Rp 2 miliar. Uang itu yang kemudian dibawa oleh Uchok.

Penjelasan Romi ini pun mengundang tanya dari Jaksa KPK, Sigit Waseso. Jaksa mempertanyakan tujuan Romi yang meminta uang dibawa dengan travel bag, dibanding pengiriman melalui jalur bank.

“Bapak kok enggak takut, uangnya kan banyak. Kenapa enggak ditransfer saja. Bahaya lho lewat pesawat begitu,” kata Jaksa Sigit.

Hal ini sempat membuat Romi terdengar gelagapan dalam sidang. Ia justru buru-buru menjawab tidak sesuai pertanyaan yang diajukan jaksa. Beberapa kali ia menegaskan bahwa uang yang dipakainya adalah uang halal.

“Uang itu uang saya, halal. Saya kan perlu uangnya. Perlu saya uangnya,” jawab Romi. Jaksa kembali mengulang pertanyaan yang sama. Namun, Romi tetap berkelit. “Saya kan perlu uang itu. Saya belanjakan uang itu,” elak Romi.

Romi mengaku uang baru dipakainya sebagian untuk operasional tim selama berada di Jakarta sedangkan sisanya belum terpakai.

Penjelasan Romi ini sendiri berbeda dengan keterangan dari Iqbal saksi petugas Bandara Sutan Mahmud Badaruddin II. Iqbal mengaku saat memeriksa Sekda Kota Palembang, Uchok Hidayat di bandara, diakui uang Rp 2 miliar akan dipakai untuk pembelian alat berat

Dalam dakwaan Akil, Romi disebut memberikan Rp 19,8 miliar kepada Akil selaku Ketua MK terkait permohonan sengketa hasil Pilkada Kota Palembang periode 2013-2018. Uang itu diterima Akil melalui Muhtar.

Dalam Pilkada Kota Palembang itu, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Romi-Harno Joyo (nomor urut 2) kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3). Romi mendapat suara 316.915 dan Sarimuda 316.923 suara. Lalu, pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) hanya memperoleh 97.810 suara.

Romi yang kalah dengan selisih 8 suara saja, mengajukan keberatan atas hasil Pilkada Kota Palembang tersebut. Mulanya, Romi menyampaikan pada Muhtar soal rencananya mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Pada 16 April 2013, Romi resmi mengajukan permohonan keberatan. Kemudian pada Mei 2013, Akil meminta sejumlah uang pada Romi melalui Muhtar jika ingin permohonan keberatan itu dikabulkan. Uang dari Romi diserahkan secara bertahap melalui Muhtar.

Sebelum permohonan sengketa Pilkada diputus MK, Romi melalui istrinya Masitoh menyerahkan Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS pada Muhtar. Sementara uang senilai Rp 5 miliar dijanjikan Romi diberikan kepada Akil melalui Muhtar setelah permohonan keberatan atas Pilkada Kota Palembang diputus.

Pada 20 Mei 2013, MK mengabulkan permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang. Panel Hakim Konstitusi yang menangani perkara itu adalah Akil sebagai Ketua, serta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota.

Putusan MK memutuskan membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang pada 13 April 2013. Hakim juga menetapkan perolehan suara yang benar adalah perhitungan yang memenangkan Romi.

Setelah putusan tersebut, Romi memberikan uang Rp 5 miliar pada 20 Mei 2013 kepada Muhtar. Sejumlah uang yang diterima Muhtar kemudian diberikan pada Akil. Namun, atas sepengetahuan Akil, uang Rp 8,5 miliar digunakan Muhtar untuk modal usaha.

Advertisement