Sukabumi, MBI– Pengusaha Leising perkreditan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat diduga ilegal dan banyak merugikan masyarakat konsumen.
Didalam mendirikan kantor cabang di suatu wilayah terlebih dahulu harus mengantongi izin resmi diantaranya : Izin PERBANKAN dari menteri Keuangan dan Bank Indonesia (BI) tentang pengolahan dana dan sukubunga dana, namun tidak jarang para pengusaha leising tidak mengantongi itu.
Akibatnya para Konsumen sering merasa dirugikan yaitu barangnya disita tanpa dasar hukum yang jelas hanya dengan alasa tertunggak 1 s/d 3 bulan sepedah motornya diambil dengan begitu saja ,dan tidak jarang Dengan menggunakan Preman para leising menakut –nakuti konsumennya. bahkan sering terjadi adanya perampasan ditengah jalan oleh para oknum Preman yang mendapatkan bayaran dari Leising yang bersangkutan .
Seperti halnya para Leising yang beroperasi diwilayah 4 Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, saat ini diduga hanya memiliki izin domisili saja.
sam salah seorang warga sukabumi belum lama ini mengatakan bahwa dalamUndang-Undang Republik Indonesia No : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia BAB VI ketentuan Pidana Pasal 1.35. seharusnya Para Pengusaha dibidang pengkeriditan kendaraan baik roda dua maupun roda empat mendaptarkan konsumennya kepada jaminan Fidusia,
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan , mengubah , menghilangkan , atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan , yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia , dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun , dan denda paling sedikit Rp. 10 Juta ( Sepuluh Juta Rupiah ) dan paling banyak Rp. 100 Juta .- (Seratus Juta Rupiah ). “namun kenyataannya para leising jarang melakukan ini” ujar Sam
Selain itu kata Sam Dalam Pratiknya ada indikasi Kreditur sering kali melakukan lelang internal dikalangan mereka sendiri secara terbatas tanpa melibatkan Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Apalagi Pengadilan . padahal keterlibatan Kantor Pelayanan Kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan pengadilan diamanatkan dalam rangka pelaksanaan penarikan Jaminan maupun pelelangan umum yang dimaksud oleh Undang – undang Nomor : 42, Tahun 1999. Tentang Jaminan Fidusia itu
Menurut Sam kalau dilihat dari Undang – Undang Jaminan Fidusia Nomor : 42 Tahun 1999 tentang perlindungan Debitur Keridit Pemilik Mobil Motor (KPM) & Keridit Pemilik Rumah (KPR) Sikap dan strategi Hukum Debitur Keridit Pemilik Mobil/Motor (KPM) menghadapi Penarikan dan Lelang Jaminan , dihalaman 12. Poin 2 dan Halaman : 13 Poin : 4 semua penarikan Jaminan Keridit Pemilik Mobil/Motor (KPM) oleh kreditur baik oleh kreditur sendiri Maupun diwakilkan oleh agensi penagihan adalah tidak syah secara hukum dan tidak perlu dilayani oleh Debitur / Konsumen jika tidak disertai adanya bukti Sertifikat Jaminan Fidusia yang tidak cacat hukum atas jaminan Kredit Pemilik Mobil/Motor Debitur/Konsumen.
Masih menurut Sam Jika Pihak Kreditur dan agensi penagihan tetap memaksa untuk melelangkan jaminan Debitur jangan segan – segan meminta bantuan kepada warga dan Ketua Rt atau Rw setempat untuk mengamankan jaminan/ Mobil maupun sepedah motor nya.
Selanjutnya Debitur /Konsumen dapat melaporkan orang – orang tersebut kepada pihak yang berwajib /polisi , karena adanya kejadian melakukan tindak pidana perampasan atau mengancam /menelor dengan (pasal. 368 jo pasal . 369 KUHP) Jika mereka memasuki pekarangan orang tanpa izin dapat dilaporkan dengan (pasal.167 KUHP) jika mereka telah mengadakan perusakan dengan (pasal .406 KUHP).
Dengan adanya Undang – undang Jaminan Fidusia tersebut diatas kami berharap hendaknya aparat Pemerintahan baik Aparat Penegak Hukum diseluruh Republik Indonesia . Hendaknya menegakan dan melaksanakan demi tegaknya Supermasi Hukum di Negara Republik Indonesia ,
dengan adanya keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah mentaati dan melaksanakan Undang – undang Nomor : 42 Tahun 1999 , tentang jaminan fidusia , tentang perdatanya ditandatangani oleh (BPSK) Tentang pidananya oleh pihak kepolisian , jika ada keputusan dari badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) kesiogiannya aparat penegak hukum polisi menindak lanjuti keputusan dari (BPSK) tersebut,
karena (BPSK) membuat keputusan hasil dari persidangan dengan mengacuh kepada hukum perdata maupun hukum pidana jika salah seorang penyidik kepolisian telah mengatakan mereka tidak mengacuh dari hasil keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) diduga ada udang dibalik batu dengan pihak Leising sama dengan oknum tersebut belum memahami adanya Undang – Undang Nomor : 42 Tahun 1999, Tentang Jaminan Sertifikat Fidusia
Leising PT Wom Finance, sebagai pengusaha dibidang Pengkeriditan Motor Baru. Berdiri membuka Cabang /Pos dikampung canghegar Kelurahan – Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi , sejak tahun 2008 , lalu diduga hanya memiliki izin domisili saja, tidak memiliki Surat izin Resmi dari Menkumham maupun dari perbangkan Menteri Keuangan – Bank Indonesia (BI) mengapa para petugas penegak hukum membiarkan saja “ tagas Sam
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari meneger perusahaan tersebut (ISSAMSI, SH kontributor)






